Eks Akper  :  Hibah VS  SMAN

Oleh Dr.H.Mugni Sn.,M.Pd.,M.Kom.
(Direktur Poltek Selaparag Lombok/ Ketua Dewan Pakar MD KAHMI Lotim)

OPINI – PorosLombok.com | Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat pernah punya dan mengelola perguruan tinggi, yakni Akademi Perawat (AKPER) yang semula kampusnya di Selong lalu pindah ke Sakra.  Semua fasilitas dan Sumber Daya Manusia (SDM) disiapkan oleh Pemerintah Propinsi NTB dengan menggunakan APBD NTB. Status perguruan tinggi ini “negeri” tetapi dikelola oleh pemerintah propinsi bukan  pemerintah pusat. AKPER  ini sepertinya didirikan pada era gubenur NTB, Bapak Haji Lalu Srinata.

Keberadaan AKPER  yang didirikan oleh Pemerintah Propinsi NTB dengan menggunakan anggaran dari APBD dan berstatus “negeri” sempat ‘heboh” karena “digugat” oleh para praktisi perguruan tinggi swasta di NTB, termasuk penulis ikut,  yang saat itu menjadi Ketua/Rektor  salah satu PTS  di Lombok Timur. Mengapa digugat? Karena dalam regulasi yang ada perguruan tinggi dengan  status negeri kewenangan pendirian dan pengelolaannya  pada pemerintah pusat bukan pemerintah daerah. Bila pemerintah daerah ingin terlibat dalam pengelolaan perguruan tinggi maka statusnya adalah swasta dan harus dikelola oleh badan hukum tersendiri dalam bentuk yayasan atau lainnya yang diijinkan regulasi.

Badan hukum pengelolanya  berstatus sama  dengan badan hukum pengelola  perguruan tinggi yang didirikan oleh masyaratak. Untuk itu “tidak” boleh APBD digunakan untuk  memfasilitasinya. Pemerintah harus adil pada semua badan hukum pengelola  perguruan tinggi.

Adil bukan berarti sama rata. Tapi tempatkan sesuai dengan porporsinya. Berlaku porposional. Kondisi kehidupan bernegara pasca reformasi barang kali yang membuat pemerintah berkuasa “enggan” berlaku adil karena tidak semua rakyat mendukung dalam pemilihan.  Ini soal utama dalam demokrasi yang belum terpahami secara holistik. Memang sulit demokrasi dapat dipahami secara holistik bila rakyat masih banyak yang ‘lapar”.  Kondisi lapar inilah yang ingin mendapatkan bagian terbanyak dari kontribusinya mengantar seseorang dalam jabatan publik pengambil kebijakan untuk kepentingan umum.

Apakah akibat dari  “gonjang ganjing”  status pengelolaan  maka AKPER  Pemprop  NTB yang berkampus  di Sakra menjadi berstatus “tidak jelas”. Dilabeli status negeri yang mendirikan pemerintah propinsi bukan pemerintah pusat. Dilabeli dengan status swasta tidak bernaung di bawah  badan hukum (yayasan). Mungkin juga pemerintah propinsi  ogah mengambil resiko akibat tuntutan masyarakat . Akhirnya AKPER  tutup yang diawali dengan tidak lagi menerima mahasiwa baru. Selama ini banyak pemerintah daerah yang mendirikan  perguruan tinggi kesehatan dengan status negeri. Berbarengan dengan tutupnya AKPER Pemprop NTB tutup juga yang lain karena regulasinya satu di seluruh negeri.

Dengan tutupnya AKPER  tersebut maka aset Pemprop NTB berupa tanah, gedung dan fasilitas pembelajaran dan pendidikan lainnya menjadi tidak termanfaatkan. Aset ini menjadi “terbengkalai dan tidak terurus”.  Di sisi lain cukup banyak APBD NTB pada saatnya yang terinvestasi di tempat ini. Mengapa tidak dimanfaatkan. Untuk pemanfatan aset tersebut pemerintah Pemprop NTB  berencana akan menghibahkan kepada organisasi NWDI.

Rencana  hibah kepada organisasi NWDI yang lahir pada  Maret 2021 ini menuai “pro dan kontra”. Pro dan kontra di darat  dan di udara tetapi sepertinya tidak terjadi di laut. Di mendos ramai. Ada banyak yang bilang, “enak ya jadi penguasa semau -mau menghibahkan aset daerah disertai dengan gambar gedung Eks AKPER”.

Pernyataan ini satu di antaranya menjapri saya, di samping sudah terima di banyak grup yang saya menjadi anggota. Japri itu saya tanggapi, “makanya kejar dan raihlah kukusaan “. Kompaklah antar jamaah untuk  menjadi anggota DPRD/DPR  jangan  ribut mulu.  Dari anggota  DPRD akan dapat menguasai partai dan akhirnya meraih kekuasaan eksekutif  sehingga berwenang menghibahkan aset daerah ke berbagai pihak.

Pro kontra ini terjadi juga di gedung DPRD NTB. Anggota Fraksi Gerindra dan PDIP meminta  Pemprop NTB tidak “gegabah”  mengalihkan aset daerah kepada pihak lain dalam bentuk apapapun  termasuk hibah. Pemerintah harus megkaji berbagai regulasi yang ada supaya tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Dalam pemberian  hibah kepada pihak lain termasuk ormas harus ada persejutuan DPRD. Bila DPRD tidak  setuju maka tidak boleh terjadi. Selain itu perlu juga dipertimbangkan bahwa ormas besar di NTB ini bukan nya NWDI tepai ada NU, NW, Muhammadiyah, dan lain-lain.

Ormas-ormas ini juga mengelola apa yang dikelola oleh NWDI. Sementara ada anggota Fraksi Partai Domokrat yang menyatakan bahwa penyerahan aset Pemprop NTB   Cq. Eks  AKPER  tidak perlu persetujuan DPRD karena persetujuan itu sesuai ketentuan Permendagri ada batas jumlahnya.  Artinya dalam ambang  batas  jumlah tertentu hibah kepada pihak lain atas  aset daerah tidak perlu pesetujuan DPRD tetapi cukup dengan keputusan gubernur/bupati walikota.

Sepertinya regulasi yang dimaksud oleh para anggota DPRD tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang  Milik  Daerah, yang ditetapkan tanggal 11 April 2016.  Pasal 1  Pemerndagri  tersebut  ayat (43)  menegaskan bahwa hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian. Ketentuan umum  tentang Hibah diatur lebih lanjut dalam pasal 3, 329, 330, 331,332,333, 334, 335, 336, dan pasal 337. Sedangkan ketentuan lebih rinci  tentang proses pelaksanaan Hibah diatur dalam pasal 396 sampai dengan pasal 410.

Dalam Pasal 329  ditegaskan bahwa (1)  Barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan; (2) Bentuk pemindahtanganan barang milik daerah meliputi : (a) penjualan; (b) tukar menukar; (c) hibah;  atau (d) penyertaan modal pemerintah daerah. Selanjutnya dalam pasal 330 ditegaskan (1) Dalam rangka pemindahan barang milik daerah dilakukan penilaian; (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemindahtanganan dalam bentuk hibah; (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  dilaksankan untuk mendapatkan nilai wajar.

Dalam hal pemindahtanganan barang milik daerah diperlukan persetujuan  seperti yang diprokontrakan oleh anggota DPRD NTB  tertuang dalam pasal 331, yakni  (1) Pemindahatangan barang milik daerah  yang dilakukan setelah mendapat  persetujuan DPRD untuk  (a) tanah dan/atau bangunan; atau (b) selain  tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah); (2) Pemindahtanganan barang mikik  daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf (a) tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila (a) sudah tidak sesuai dengan  tata ruang wilayah atau penataan kota; (b) harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran; (c) diperuntukan bagi pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan; (d) diperuntukan bagi kepentingan umum; atau (e)  dikuasai pemerintah daerah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemikikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.

Ketentuan lebih lanjut tentang persetujuan tertuang dalam pasal 337, yakni (1) Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapatkan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota; (2) Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih  dari  Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan DPRD; (3) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan nilai wajar untuk pemindahtanganan dalam bentuk penjualan, tukar menukar, dan penyertaan modal; (4) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan nilai perolehan untuk pemindahtanganan dalam bentuk hibah; (5) Usul untuk  memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota; (6) Usulan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan per tiap usulan.

Terkait dengan hibah secara khusus diatur dalam bebrapa pasal antara lain pasal 396, yakni (1) Hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan; (a) sosial; (b) budaya; (c) keagamaan; (d) kemanausiaan; (d) pendidikan dan bersifat non komersial; (f) penyelenggaraan pemerintahan pusat/pemerintahan daerah; (2) Penyelenggraan pemerintahan pusat/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (f)  adalah termasuk hubungan antar negara, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah….

Pasal-pasal tersebut di antara pasal yang harus mendapat perhatian oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD sebelum mengambil keputusan untuk menghibahkan barang milik daerah kepada pihak lain. Frase “selaian tanah” dan Frase “ tanah dan/atau bangunan” harus mendapat kajian dan pemhaman yang holistik. Diperlukan Doktor Ahli Hukum dan Doktor Ahli Bahasa untuk memahami frase tersebut.

Ahli bahasa yang konsentrasi keilmuannya “SEMANTIK” bukan “Analisis Wacana”  apalagi “Pendidikan Bahasa”.  Artinya S1–nya Bahasa Indonesia/Bahasa Inggris, S2 dan S3-nya  Bahasa dengan konsentrasi SEMANTIK. Jangan sampai S1-nya Bahasa Indonesia/Bahasa Inggris, S2-nya Manajemen Pendidikan dan S3-nya Pendidikan Agama Islam. Prodinya berkelok-kelok,  alias tidak linier.

Banyak doktor yang seperti ini. Ada yang S1 Admistrasi Negara, S2-nya Hukum Islam, dan S3-nya Pendidikan Agama Islam. Ya selesai juga doktornya. Tapi kata temen se-kos, “ diajak bicara konsepsional,  ora nyambung”.  Dengan kajian yang holistik secara keilmuan maka keputusan akan konfrehensip. Kata orang, “doing sometings by knowlage.

Daripada pro kontra  terus berlanjut maka perlu dipertimbangkan pemanfaatan aset Eks  AKPER  di Sakra dialihfungsikan  menjadi SMAN Sakra. Pendirian SMAN adalah kewenangan Pemerintah Propinsi. Gubernur NTB tinggal  mengeluarkan SK Pendirian SMAN 1 Sakra yang lokasinya di Eks AKPER. Tidak perlu  bebaskan tanah dan tidak perlu membangun gedung.  Begitu SK ditandatangani maka langsung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Propinsi NTB mengoperasionalkan.

Untuk dimaklumi di Kecamatan Sakra belum ada SMAN. SAMN Sakra yang sekarang berlokasi di  Kecamatan Sakra Barat. Di Kecamatan Sakra  baru  ada  SMKN. Secara faktual memang ada 2 SMKN tetapi sebenarnya baru satu yang berlabel Sakra, yakni SMKN yang berlokasi di Desa Suwangi. Sementara SMKN yang berlokasi di Desa Keselet adalah SMKN 3 Selong.  Untuk itu Ex AKPER menjadi SMAN Sakra solusi pemanfaatan aset Propinsi  NTB yang paling elegan. Wallahuaklambissawab

(Redaksi PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU