PorosLombok.com, Lotim –
Miris seorang pelajar sebut saja Mawar (13 tahun) asal Lombok Timur menjadi korban pencabulan oleh MH (23 Tahun) asal kecamatan Suralaga.
Kejadian ruda paksa yang menimpa Mawar tersebut terjadi pada hari Selasa ( 18 April 2023 ) sekitar pukul 21.00 Wita. Adapun tempat kejadian perkara berlokasi di kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media Poros Lombok, bahwa kejadian Persetubuhan secara paksa ini terjadi pada Mawar, berawal saat Korban dikenalkan oleh temannya kepada MH dan pada saat bertemu dengan MH, Korban diajak ke pantai .
namun pada saat diperjalanan, MH bersama korban mampir di rumah teman MH dengan alasan bertemu dengan temannya, akan tetapi sesampai di rumah teman MH, kondisi rumah tersebut dalam keadaan sepi.
Kesempatan itu dimanfaatkan oleh MH, untuk masuk ke dalam rumah temannya yang tidak terkunci dan sebelumnya bahwa MH sudah diberikan ijin oleh temannya yang punya rumah untuk masuk ke dalam rumah tersebut.
Kemudian, pada saat masuk ke dalam rumah bersama korban, tiba – tiba MH membujuk korban untuk melakukan hubungan seksual akan tetapi korban menolak namun MH secara paksa membuka celana korban dan melakukan persetubuhan sebanyak dua kali.
Atas kejadian tersebut, Mawar merasakan sakit pada perut bagian bawah sehingga Ibu korban sangat keberatan dan melaporkannya ke SPKT Poles Lombok Timur untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nikolas Osman
Membenarkan perihal tersebut.
Nikolas menerangkan, saat ini sedang ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA ) guna penyelidikan lebih lanjut. ***
















