PorosLombok.com, Lotim –
Eksekusi tanah seluas 34 are milik warga di desa Tumbuh Mulia kecamatan Suralaga atas nama Zuriati, di eksekusi PN Selong pada Jum’at pagi ( 12 Mei 2023 ).
Sebelum eksekusi, sempat terjadi ketegangan antara warga dan petugas kepolisian yang mengamankan jalannya eksekusi, akan tetapi eksekusi pun berhasil dilakukan oleh PN Selong.
Atas kejadian ini, pemilik tanah yang sekarang atas nama Zuriati
merasa kecewa dan dirugikan.
Kaprawi Abdul Majid kuasa hukum Zuriati, menceritakan bahwa sebenarnya pemilik awal tanah ini bernama Wardatul Jannah, kemudian tanah tersebut dibeli oleh Zuriati pada tahun 2006.
“Tanah di beli dihadapan lurah / kepala desa Suralaga dulu, itu kan berdasarkan surat edaran mahkamah agung nomer 4 tahun 2016 itu sah secara hukum jual belinya. Lalu kenapa kemudian tiba – tiba ada eksekusi ini” jelasnya saat diwawancarai di lokasi eksekusi.
Kaprawi menegaskan bahwa eksekusi ini tidak sah secara hukum, karena menurutnya objek eksekusinya salah. Seharusnya tanah yang dieksekusi adalah tanah atas nama Alimudin yang luasnya 28 are.
“Kalau tanah klien saya ini kan luasnya 34 are, yang seharusnya ini eksekusi non executable ( tidak dapat dieksekusi). Karena apa, non executable itu, salah satu are saja atau salah 2 meter saja tidak bisa dieksekusi, masak dia eksekusi tanah orang” ucapnya kecewa.
Atas kejadian ini, Kaprawi akan melakukan upaya hukum terkait risalah lelang dan aparat pihak yang terlibat di eksekusi ini.
“Saya akan melakukan upaya hukum lagi terhadap eksekusi ini” tegasnya.
Lebih jauh Kaprawi menjelaskan sebenarnya kasus ini antara Bank Sinar Mas dengan Nasrudin ( Almarhum ) dan Alimudin.
“Saya ini kuasa hukumnya pihak ketiga ( Zuriati ) yaitu pemilik tanah yang surat – surat nya sudah lengkap” tegasnya kembali.
Seharusnya, lanjut Kaprawi Pengadilan Negeri Mataram mengeluarkan atau menetapkan bahwa ini eksekusi non executable / tidak dapat dieksekusi.
Ditempat yang sama, Samsu Trisno selaku kuasa hukum Alimudin menjelaskan bahwa tanah ini dilelang secara sepihak oleh Bank Sinar Mas Cabang Lombok Timur.
Pasalnya, sebelumnya Nasrudin sempat meminjam nama Alimudin warga Desa Suralaga untuk melakukan pinjaman sebesar Rp150 juta di Bank Sinar Mas pada tahun 2015.
Tidak ada masalah dalam proses pembayaran dimana setiap bulannya tetap dibayarkan sebesar Rp 6 juta, hingga saat ini Alimudin sudah membayar selama 36 Bulan, hingga total setoran sudah melampaui angka pinjaman awal yakni Rp 150 juta, dengan total keseluruhan pembayaran sampai saat ini mencapai Rp168 juta.
Alih-alih meneruskan proses pembayaran, oknum debt kolektor dengan inisial H melelang secara sepihak tanah yang ada.
Bahkan, proses lelang pun sudah disetujui oleh pihak PN Selong bahkan pada hari Kamis (4/5/2023) pihak PN Selong pernah datang untuk melakukan eksekusi akan tetapi saat itu pihaknya tidak berhasil melakukan eksekusi.
Melihat hal ini, kuasa hukum Alimudin, Samsu Trisno menduga ada mafia tanah yang bermain di PN Selong.
“Ini tanah kan belum jelas asas jual belinya, kenapa PN Selong menyetujui itu, ini kan jelas ada mafia tanah yang bermain,” ucapnya.
Secara pengajuan pinjaman awal saja itu sudah melanggar hukum, dimana peminjaman dilakukan dengan bukan atas nama pemilik tanah, akan tetapi Alimudin yang tidak ada hubungan kekeluargaan.
“Walaupun begitu, Alimudin ini kan tetap melakukan pembayaran, tetapi kenapa tiba tiba keluar surat pelelangan, dan itu disetujui PN,” tegasnya.
Terlebih dikatakannya, pihaknya sendiri sebelumnya sudah melakukan pengecekan status pelelangan di Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Dimana, jelas dikatakannya disana tanah yang dilelang tersebut statusnya tidak pernah ada pelelangan.
“Hingga pengadilan sebelumnya harus mengkaji dulu risalah ini bener apa tidak, karena dalam risalah yang ada dijual dalam arti perorangan atas nama H bukan PT Bank Sinar Mas, terlebih penanggung jawab Alimudin tidak diikutsertakan dalam proses pelelangan,” katanya.
Hingga ditegaskannya, PN dalam hal ini harus mempertanggung jawabkan atas disetujuinya proses lelang tersebut.
“Jika tidak nanti kita laporkan ke Mahkamah Agung karena ini surat-suratnya ini belum pas, tapi disetujui atas lelang, kan keliru,” tanyanya.
Sementara itu, Kepala Panitra PN Selong, Johana saat ditemui usai membacakan surat eksekusi, menolak untuk diwawancarai.
Persoalan persetujuan perjanjian lelang yang disetujui PN pihaknya tidak mau berkomentar.
“Kalian sudah ada izin tidak untuk wawancara dari Humas PN Selong, kalau tidak ada izin silahkan hubungi Humas PN Selong” ucapnya sambil meninggalkan lokasi eksekusi tanah.
( PL, Erwin )















