Gugatan Pencabutan Perwalian Orang Tua Lotim Diajukan JPN Kejari Lotim

Lotim,Porosalombok.com –

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengajukan gugatan pencabutan perwalian orang tua di Pengadilan Agama Kelas IB Selong, Selasa (16/5).

Gugatan pencabutan perwalian orang tua ditujukan kepada Paturramzi alias Ramzi bin Sahudin yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak yang tak lain ana kandungnya sendiri berinisial M sesuai dengan Putusan Nomor: 21/Pid.Sus/2023/PN Sel.

Pendaftaran gugatan dengan nomor perkara, 653/PDT.G/2023/PA.Sel, dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lotim, Ida Made Oka Wijaya, SH, MH.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, L. Muhammad Rosyidi, SH, MH dalam keterangannya mengungkapkan, gugatan pencabutan perwalian di tujukan kepada tergugat Paturramzi, bapak dari korban pelecehan seksual yang dinyatakan bersalah dalam putusan PN Lombok Timur.

“Gugatan pencabutan perwalian di lakukan oleh tim JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang mewakili Negara berdasarkan UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak guna menegakkan kepastian hukum, perlindungan hukum dan kemanfaatan hukum terhadap korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak,” jelas Muhammad Rosyidi.

Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, Paturramzi alias Ramzi (36) telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial M (13).

Perbuatan bejad sang ayah asal Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Lombok Timur itu dilakukan sejak tahun 2021 silam. Namun, baru terungkap pada bulan Oktober 2022. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU