Lotim, PorosLombok.com –
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), belum menerima persyaratan administrasi pengunduran diri kepala desa, dari sejumlah desa Sebagai persyaratan diterbitkannya SK pejabat sementara (PJS).
Dari sejumlah desa yang akan segera mengalami kekosongan Kepala Desa baru 4 desa yang sudah melengkapi persyaratan.
Kepala DPMD Kabupaten Lombok Timur, Drs, Salmun Rahman mengatakan, SK PJS Kades akan segera diterbitkan yaitu paling lambat pada bulan juli 2023, sehingga tentu bagi desa-desa yang belum melengkapi persyaratan diharapkan untuk segera menyelesaikan hal tersebut.
“Karena saat ini kita sedang melakukan perekapan untuk diajukan ke kepala Daerah, karena tidak satu saja yang diajukan oleh BPD namun lebih dari satu ada yang dua, ada yang tiga,” jelasnya. Selasa (25/07).
Ia menegaskan, jika nantinya ada desa yang belum menyelesaikan administrasi, pihak DPMD belum tau sanksi apa yang akan diberikan, mengingat itu merupakan wewenang kepala Daerah.
‘Nanti kita serahkan ke Pak Bupati terkait Sanksi,” ujarnya.
Salmun berharap kepada para PJS yang akan bertugas nanti, dapat melanjutkan Program-program yang ada di desa sesuai dengan RAPBDes, sehingga tidak boleh melaksanakan di luar itu, kecuali nanti pada RAPBes Perubahan.
“Semoga PJS yang akan di SK kan nanti merupakan orang-orang yang berkompeten dan mampu membawa desa yang dia Pimpin ke arah yang lebih baik,”tandasnya.
Adapun jumlah desa yang mengajukan PJS sebanyak 14 karena pejabat sebelumnya mengundurkan diri untuk ikut bertarung pada kontestasi Politik Pileg 2024.
Namun ada beberapa mekanisme yang harus di tempuh agar Mendapatkan SK pemberhentian, yakni dengan mengajukan surat pengunduran diri melalui BPD, sebagai dasar Bupati mengeluarkan SK PJS.
Untuk mempercepat proses pembuatan SK pemberhentian pihak PMd sudah bersurat kepada BPD Agar segera melengkapi berkas-berkas pemberhentian para kepala Desa, yang akan maju jadi Bacaleg.
Sebagian besar Kepada desa yang akan ikut Pileg minta kebijaksanaan agar SK Pemberhentian dapat dikeluarkan pada bulan september 2023.
“Namun itu bukan wewenang kita, dan perlu proses dari tingkat desa seperti musyawarah dengan BPD dan sebagainya,”pungkasnya.
(Arul/ porosLombok)















