Lotim, PorosLombok.com –
Tim Opsnal Polres Lombok Utara bersama dengan Tim Opsnal Polres Lombok Timur kembali melakukan penyergapan terhadap salah seorang laki-laki inisial DJ (36) warga Desa Labuan Haji.
Pelaku ditangkap pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 wita dipinggir jalan depan pasar Paokmotong, Desa Paokmotong, Kec. Masbagik, Kabupaten Lotim.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur, AKP, I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di wilayah Gili Trawangan, dari hasil interogasi terhadap pelaku didapat informasi bahwa yang bersangkutan mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut dari seseorang inisial DJ alamat Lombok Timur.
“Selanjutnya penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara melakukan koordinasi dengan kami untuk melakukan pengembangan ke wilayah hukum Polres Lombok Timur.,”ucap Bagus, Sabtu (29/07).
Setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Opsnal Polres Lombok Utara bersama dengan Tim Opsnal Polres Lombok Timur melakukan penyergapan terhadap pelaku.
Penangkapan ini dilakukan saat yang bersangkutan sedang melintas mengendarai sepeda motor merk Honda Beat. Setelah diberhentikan selanjutnya salah seorang anggota Tim menghubungi saksi yakni penjaga pasar Paokmotong untuk menyaksikan penggeledahan.
Setelah dihadiri oleh saksi selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarainya.
Saat itu tepatnya pada gantungan barang depan sepeda motor pelaku ditemukan sebuah tas plastik warna hitam yang di dalamnya berisi sebuah plastik bekas bungkus paketan warna hitam berisi sebuah bungkusan yang dilakban warna coklat yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja.
Selain itu ditemukan juga 3 (tiga) buah plastik klip yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja dan 5 (lima) lembar plastik klip kosong, serta ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah HP dan uang tunai sebesar Rp. 85.000.
“Sehingga total Barang Bukti yang diamankan diduga Narkotika jenis Ganja berat bruto 500 gram (1/2 Kg),”ungkapnya.
Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan
Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah. Kemudian Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. (Red).
















