Dukung Pemprov Cabut Awik-Awik Transportasi Lokal di BIZAM, ADO NTB : Jangan Ada Lagi Transportasi Ilegal di Bandara

Lombok Tengah – PorosLombok.com | Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Perhubungan telah mencabut awik-awik transportasi lokal yang ingin memonopoli angkutan umum di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam), Lombok Tengah.

Langkah itu dinilai tepat guna mengkordinir angkutan-angkutan yang ada di bandara menjadi lebih tertib hingga tak serupa seperti terminal.

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) NTB, Wahyudi Wirakarsa menyebutkan langkah tersebut merupakan satu kemajuan besar untuk membuat wajah bandara yang menampung puluhan wisatawan menjadi lebih baik.

“Ruang gerak bebas memang benar, tetapi tetap harus mengacu kepada regulasi, karena undang-undang lalu lintas angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 kan sudah jelas mengatur jenis transportasi di situ,” ucap Pria yang akrab di sapa Yudi itu saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (30/7/2023).

Aturan terkait legalitas kendaraan, kelegalitas badan hukum juga sudah jelas diatur dalam peraturan pemerintah.

Seperti diantaranya, peraturan menteri perhubungan nomor 117 tahun 2018, ditambah lagi peraturan menteri perhubungan nomor 118 tahun 2018, ditambah lagi Perda nomor 6 tahun 2018.

“Ini kan sudah jelas regulasinya, aturannya, ini, dan seharusnya pemerintah tegas menertibkan hingga tidak ada lagi kendaraan ilegal yang beroprasi di bandara,” katanya.

Ketegasan dalam hal ini harus juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah sebagai penentu kebijakan di wilayah tersebut.

Terlebih kata dia, saat ini Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang taruf belum ada, hingga tarif angkutan saat ini hanya mengacu kepada keputusan Menteri Perhubungan tentang tarif dasar.

“Ini tidak ada patokan, harus diplot, Gubernur harus jelas harus turun tangan disini menentukan angka harus valid. Misalkan, pemerintah pusat melalui keputusan Menteri Perhubungan menetapkan tarif taksi online per kilometer untuk wilayah NTB masuk dalam zona 3,” jelasnya.

Itu misalkan dari ketentuan pemerintah pusat Rp 4 ribu sampai dengan Rp 5,6 ribu. Pemerintah harus mengambil keputusan.

Dengan harapan nantinya seluruh transportasi mengikuti aturan ini sehingga persaingan tarif di bandara tidak ada lagi.

“Kalaupun memang cerdas, pemerintah juga hari ini dorong Angkasa Pura membuat aplikasi atau pemerintah daerah membuat aplikasi transportasi yang terintegrasi,” jelasnya.

“Sehingga di situ harga tarif pun 1 pintu, tinggal konsumen sekarang yang mau nyamanya dimana mereka tidak akan ada selisih di bandara, di pelabuhan di simpul-simpul transportasi tidak akan terjadi perselisihan, perang tarif pun tidak akan ada kalau pemerintah menentukan tarif, mengetok angka tarif,” lanjutnya.

Sewajarnya kata dia, penyedia transportasi harus mengikuti perkembangan seperti itu, mengingat NTB saat ini sudah menjadi Provinsi super prioritas pariwisata

“Malu kita sebagai warga negara, orang warga negara Indonesia ataupun sebagai masyarakat lokal kita harus membuka diri sebagai orang sasak orang sasak yang ada di Lombok, ini loh kami NTB welcome kepada siapapun,” imbuhnya.

“Tdak ada masalah transportasi tidak ada permasalahan tinggal anda sebagai tamu memilih yang mana pelayanan kami semuanya harganya sama tergantung pada pelayanan yang memberikan plus-plus. Mungkin dia memberikan servis air di dalam kendaraan mungkin ada apa permen ini kan bagian dari servis pasti itu dia,” demikian Yudi.

(Yami Ulandari/PL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU