Lombok Timur, Poroslombok.com | Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil membekuk terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut berlokasi di sebuah Gudang yang beralamat di Dusun Gubuk Montong, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik. Selasa (05/09).
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur,
I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Masbagik Selatan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika. Berdasarkan hal tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim melakukan penyelidikan dan mendalaminya.
Setelah dilakukan penyelidikan lanjutnya, pada hari Selasa ( 5 September 2023 ) sekitar pukul 10.00 Wita Tim Opsnal mendapat informasi bahwa seseorang yang berprofesi sebagai penjaga malam di sebuah Gudang yang ada di Dusun Gubuk Montong desa Masbagik Selatan, sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyergapan ke gudang tersebut dan mendapati terduga pelaku ada di Gudang tersebut bersama dengan karyawan gudang lainnya.
“Sebelum dilakukan penggeledahan, Tim kami menghubungi saksi – saksi terlebih dahulu untuk menyaksikan penggeledahan,” tuturnya Kamis (07/08).
Adapun terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diamankan yakni inisial AH ( 40 tahun ) yang merupakan warga kecamatan Masbagik.
Ia menuturkan, saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku tidak ditemukan barang bukti Narkotika.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dikamar tidur pelaku, tepatnya dibalik pintu lemari plastik ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu. Selain itu, di dalam kamar tidur pelaku juga ditemukan 1 buah bong, 1 buah sekop plastik, 2 buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah HP Android dan uang tunai sebesar Rp. 500.000.
“Terduga pelaku merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021 divonis 1 tahun 4 bulan” tuturnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah, dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
(Red)
















