PT FEC Shopping Indonesia Secara Hukum Administrasi Tidak Boleh Beraktivitas

Oleh Dr.Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH. Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB 2022-2027

OPINI – PorosLombok.com | Bahwa maraknya akhir-akhir ini telah terjadi dugaan  penipuan dalam bisnis FEC Shopping di kalangan masyarakat NTB, hal tersebut dapat diketahui karena banyak member yang sudah melakukan deposit namun tidak bisa ditarik kembali. Nominal uang yang didepositkan pun jumlahnya tak sedikit, ada yang jutaan, puluhan juta, bahkan yang terbaru ada seorang ASN di Lombok Tengah, para pejabat, belum yang lain-lain yang kehilangan ratusan juta rupiah. Hal tersebut tentu bukanlah suatu kabar baik bagi masyarakat NTB khususnya.

Padahal Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah memutuskan izin usaha FEC dicabut. Oleh karena itu disisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan, FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dengan demikian perusahaan ini diduga izin usaha yang dimilikinya dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat adalah tanpa izin yang berwenang.

Oleh karena itu dalam Hukum Administrasi, izin merupakan instrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi para warga agar mau mengikuti cara yang dianjurkan guna mencapai suatu tujuan konkrit.

Sebagai suatu instrument hukum, izin berfungsi sebagai ujung tombak atau alat yang bertujuan untuk mengarahkan, mengendalikan, merekayasa, dan merancang masyarakat adil makmur. melalui izin dapat diketahui bagaimana gambaran masyarakat adil makmur itu terwujud, yang berarti persyaratan-persyaratanyang terkandung dalam izin merupakan pengendali dalam memfungsikan izin itu sendiri.

Dalam pemahaman ilmu hukum Instrumen perizinan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara digunakan untuk:
Mengarahkan atau mengendalikan (sturen) aktivitas tertentu;
mencegah bahaya yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas tertentu;
melindungi obyek-obyek tertentu;
mengatur distribusi benda langka;
seleksi orang dan atau aktivitas tertentu.

Dengan kegunaan yang demikian itu, setiap izin pada dasarnya membatasi kebebasan individu. Dengan demikian wewenang membatasi hendaknya tidak melanggar prinsip dasar negara hukum, yaitu asas legalitas. Atas dasar teori demikian itu, wewenang memberikan izin adalah wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.Wewenang itu diberikan untuk mencapai tujuan konkrit. Aspek yuridis perizinan meliputi: (1) Larangan untuk melakukan suatu aktivitas tanpa izin, (2) wewenang untuk memberi izin dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

Dengan Demikian jelas PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) secara hukum administrasi adalah tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu aktivitas tanpa izin yang berwenang, lebih-lebih telah  merugikan masyarakat luas.

Dengan banyaknya masyarakat yang kena tipu dari ulah PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC), maka untuk kesetabilan, tertib dan amannya kehidupan masyarakat Lombok, untuk kepentingan umum  sebagai pemerintah yang ada didaerah harus berperan aktif dalam menghadapi realita tersebut dan bilamana perlu melakukan sosialisasi turun langsung kelapangan untuk memberikan arahan agar masyarakat tidak tergiur dengan bisnis-bisnis yang menipu seperti kasus yang banyak terjadi terkait dengan eksistensi PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) yang secara yuridis tidak telah dicabut ijinnya oleh pihak yang berwenang.

Yang menjadi persoalan yang cukup serius yang perlu keketahui benang merahnhya juga dalam kaitannya dengan hukum administrasi negara, dalam menyikapi hal yang ada hubungannya dengan peran pejabat TUN dalam mengeluarkan ijin yang kemudian ternyata berdampak buruk terhadap kelangsungan hidup masyarakat banyak haruslah sebelum menerbitkan ijin benar-benar dianalis secara seksama dampak positip dan negatifnya setiap penerbitan ijin, karena dengan penerbitan ijin yang dinyatakan sah sebelumnya yang kemudian tiba-tiba sekarang dilakukan pencabutan dengan alasan-alasan tertentu, maka harus ditelusuri latar belakang dari perusahaan yang telah diterbitkan ijin tersebut sebelumnya, agar tidak terlalu gampang dalam menerbitkan ijin, karena sangat dibutuhkan kecermatan dan analisa lapangan yang mendalam untuk lebih mengetahui konsep dan tujuan dari pengembangan perusahaan yang akan diterbitkan ijin tersebut.

Bahwa kata kunci dalam hal ini menghadapi situasi yang telah terjadi secara represif sebagai pejabat atau pimpinan yang ada dalam suatu daerah, harus segera turun tangan dan perduli melakukan informasi kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan bisnis yang merugikan masyarakat luas, dengan demikian diyakini dengan blusukan dari pimpinan daerah yakin dan pasti masyarakat akan berpikir seribu persen untuk ikut dalam bisnis hitam yang dilakukan oleh PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC).

(Redaksi PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU