NTB – PorosLombok.com | Perseteruan antara angkutan online dengan angkutan konvensional di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dinilai menjadi permasalahan serius yang akan mengurangi jumlah kunjungan wisatawan di daerah itu.
Apalagi jelang MotoGP Mandalika yang segera akan bergulir pada Oktober 2023 mendatang.
Wisatawan terancam tidak mendapatkan pelayanan transportasi yang aman dan nyaman, jika para pihak belum serius mengatasi persoalan rebutan harga dan rebutan penumpang antara angkutan online dan konvensional seperti yang belum lama ini terjadi.
Terbaru, kasus persekusi angkutan online ini terjadi di Kuta, Mandalika, Lombok Tengah dan di Pelabuhan Bangsal, Lombok Utara. Dalam dua kejadian itu, pengemudi angkutan online dihadang oleh oknum yang tidak terima adanya pengangkutan penumpang (wisatawan) di wilayah mereka.
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) NTB, Wahyudi Wirakarsa angkat bicara perihal permasalahan itu.
Menurut pria yang akrab disapa Yudi itu, persoalan rebutan penumpang harusnya tidak perlu terjadi, jika mengacu pada regulasi yang ada.
Dikarenakan angkutan online (Angkutan Sewa Khusus/ASK) itu dalam regulasi Pemerintah masuk kategori angkutan orang tidak dalam trayek, yang layanan dari pintu ke pintu, dari dan ke bandara, dari dan ke pelabuhan, dan simpul-simpul transportasi lainnya.
“Jadi tidak ada pembatasan dalam mengambil dan mengantar penumpang,” ucap Yudi menjawab PorosLombok.com, Sabtu (16/9/2023).
Dikatakannya, akar permasalahan adanya larangan pengambilan penumpang di Kek Mandalika oleh angkutan online sebenarnya karena tarif online yang tidak diterima oleh pihak angkutan konvensional yang ada di daerah wisata itu.
Solusinya kata dia, angkutan konvensional yang ada di daerah wisata mau tidak mau harus bergabung dengan online, tapi harus duduk bareng membicarakan masalah tarip yang nantinya hanya berlaku di daerah wisata itu.
“Jadi tidak akan ada lagi persekusi, tinggal pemerintah memediasikan, memanggil temen-temen online dan konvensional, nantinya mereka yang menguasai wilayah sana yang mengatur soal tarif atau boleh dan tidak bolehnya orang lain mengambil penumpang,” katanya.
Lebih lanjut Yudi menyampaikan, pihak angkutan yang ada di wilayah KEK Mandalika juga bisa diberikan kebebasan untuk mengelola aplikasi, misalnya pakai aplikasi A tentukan tarif sendiri disana, dari aplikasi juga pihak mereka bisa memblok siapa saja yang bisa mengangkut penumpang di wilayah itu.
“Misal mana anak mataram tidak bisa mengangkut disana kan mereka yang memblok akunnya di aplikasi, dan ujung tombaknya adalah pemerintah dan itu di Dishub Provinsi,” katanya.
Persoalan yang dihadapi saat ini antara angkutan online dan konvensional diyakininya bisa terselesaikan, asal Dishub NTB mau memanggil dua pihak itu untuk mengkordinirnya lewat sebuah aplikasi, dan tentukan harga yang bisa disetujui oleh kedua belah pihak.
Akan tetapi kata dia, Dishub NTB saat ini dinilai banyak memberikan harapan palsu alias PHP bahkan hingga dengan 2 kali pergantian Kepala Dinas (Kadis).
“Dulu waktu acara di Senggigi dia bilang mau penertiban, tapi tidak ada, Kadis yang baru mau bilang dibuatkan Pergub tapi tidak ada sampai sekarang,” tuturnya.
Atau kata dia, Pemprov NTB juga bisa mengatasi persoalan tersebut melalui BUMD yang ada saat ini.
“Kan kita punya BUMD, dan dia buat aplikasi transportasi NTN yang terintegritas misalnya, jadi akomodir temen-temen di Bangsal di Kek Mandalika, Pelabuhan Kayangan diakomodir semua dalam aplikasi BUMD transportasi gemilang,” imbuhnya.
“Tarip kita buat dan kita perang dengan mereka aplikasi aplikasi besar nasional,” lanjutnya.
Namun lanjut Yudi, yang terpenting saat ini adalah bagaimana menghadirkan kenyamanan untuk konsumen, hingga mereka mau naik dimanapun turun dimanapun mereka aman.
Dia juga menggaris bawahi, tidak musti juga semua harus terarah ke sistem online semua, harus ada yang konvensional, dua-duanya harus jalan.
Karena dia juga sadar bahwa tidak semua masyarakat pegang gadget, dan wisatawan juga, kalaupun mereka pegang gadget belum tentu mereka ada data, jadi konfensional tetap dibutuhkan.
“Jadi tidak boleh semuanya di monopoli online, mereka berdua harus jalan, cuman itu, semuanya jalan seimbang dengan regulasi dari pemerintah pusat itu dilaksanakan oleh pemerintah daerah selaku wewenang meiliki izin, pengawasan dilakukan kabupaten / kota,” demikian Yudi.
(Yami Ulandari/PL).















