Lombok Timur, PorosLombok.com –
Kepolisian Resort Lombok Timur berhasil menangkap 5 pelaku tindak pidana Narkotika pada saat pelaksanaan kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dari sejak awal Desember 2023.
“Kegiatan KRYD merupakan salah satu upaya Polres Lombok Timur dalam menjaga Kamtibmas dan memerangi Narkoba,” ucap Kapolres Lombok Timur, AKBP, Hery Indra Cahyono saat Press Release akhir tahun, Kamis (21/12).
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa Sabu dengan berat 87,61 Gram, kemudian ekstasi 27,36 gram dan sejumlah minuman keras berupa Bir 99 Botol, serta minuman tradisional tuak 261 Liter.
“Hari ini akan kita musnahkan, BB sebanyak 54,53 gram dan seluruh miras,”, tutup Hery.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Lombok Timur Iptu Irvan Surahman S.Tr.K, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa tersangka berasal dari beberapa wilayah di Lombok Timur, dari ke-5 tersangka tersebut diamankan sejumlah barang bukti yang cukup besar, terutama tersangka dengan inisial I, dengan BB diduga Narkotika jenis sabu seberat 15,18 Gram, serta ekstasi 17,8 gram atau sekitar 78 butir.
Di antara tersangka ini kata irfan, dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 800 juta, paling banyak 8 Milyar.
Kemudian pasal 114, ayat 2, yang dimana diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup dan pidana penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimum 1 Milyar, dan paling banyak Rp10 Milyar.
Lebih lanjut, irfan juga menyinggung terkait persiapan Polres Lombok Timur, menjelang nataru, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan, seperti pemeriksaan urin di wilayah-wilayah yang berpotensi terjadi penyalahgunaan narkotika baik berjenis sabu maupun ekstasi.
“Semoga masyarakat juga berpartisipasi menjaga Kondusifitas wilayah menjelang tahun baru,”pungkasnya.
(Arul/Poroslombok)















