Pipa Proyek SPAM Pantai Selatan di Bakar Orang tidak dikenal di Lendang Nangka Utara

Lombok Timur, PorosLombok.com –

Pipa Proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) pantai selatan dibakar sejumlah orang tidak dikenal, yang terletak di Perbatasan Geres tepatnya dibawah Jembatan Penghubung desa Kotaraja dan desa Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Kamis (04/12).

Kepala Desa Lendang Nangka Utara Tahir membenarkan hal tersebut, namun belum diketahui motiv pelaku, dan sampai saat ini petugas kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

“Sampai saat ini kita belum mengetahui siapa pelakunya dan motifnya apa,” ucap Tahir.

Dengan adanya kejadian tersebut, tentu mengakibatkan sejumlah kerugian dan menghambat proses penyelesaian proyek SPAM Pantai selatan, maka dari itu petugas kepolisian sedang berada di TKP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Jumlah pipa yang dibakar 30 an lebih,” akunya.

Terpisah, Camat Masbagik Agus Sapandi, mengatakan pihaknya baru mendapatkan informasi dari Satpol PP, sehingga akan segera dilakukan kroscek ke tempat kejadian untuk mengetahui informasi lebih lanjut

“Nanti kita kesana untuk memeriksa bersama pihak terkait, dan bersama-sama mencari Solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.

Menanggapi Hal tersebut, PJ Bupati Lombok Timur, Drs HM Juaini Taofik sangat menyayangkan kejadian ini, karena, tentu ini sudah masuk ke ranah Hukum mengingat ada kerugian yang ditimbulkan terutama untuk pihak ketiga.

“Kita boleh berbeda pandangan, kita boleh berbeda pendapat tapi sewajarnya jangan sampai melakukan hal-hal kriminal,” ujarnya.

Dijelaskanya, bahwa Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) sudah diterbitkan, sehingga tentunya sesuai dengan regulasi yang ada serta selesai secara administrasi, dan beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan sosialisasi yang dimana pada saat itu diinformasikan bahwa ada beberapa kondisi pada puncak kemarau yakni air dari hulu tidak akan dialirkan ke Hilir.

“Bahkan sudah dibuatkan berita acara , salah satu pointnya di Puncak Musim kemarau P3A diberikan Akses untuk bersama-sama mengatur debit air yang masuk Ke IPA yang berada di desa Kotaraja,” ujarnya.

Lebih jauh kata pria yang akrab dipanggil Kak ofik ini, untuk membawa kasus ini keranah Hukum bukan merupakan wewenang dari Pemda Lombok Timur, akan tetapi itu ranah dari pihak ke-tiga yang mengalami kerugian. Sehingga dirinya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum masyarakat tersebut.

“Kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya, info yang saya terima kasus ini akan segera dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh pihak ketiga,”pungkasnya.

(Arul / PorosLombok)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU