LOTIM – PorosLombok.com | Sebanyak empat kepala desa di kecamatan Masbagik yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 8 Februari 2024.
Hal ini sesuai dengan surat yang dilayangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Lombok Timur.
Adapun ke empat kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya yaitu kepala Desa Masbagik Selatan, Danger, Kesik dan Kumbang.
Hal inilah yang sampaikan camat Masbagik Agus Safandi, S.IP. saat ditemui di ruangannya pada Rabu (10/1/2024).
Untuk itu, menindak lanjuti surat yang di sampaikan Dinas PMD, Camat Masbagik menghimbau agar kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya harus menyelesaikan laporan pertanggungjawabannya.
Selain itu juga, BPD diimbau untuk mengusulkan calon Pejabat Sementara ( Pjs ) kepala desa sesuai hasil rapat BPD dan masyarakat setempat.
“Jadi kami sudah surati BPD agar musyawarah untuk mengusulkan calon Pjs Kades nya” tutur Agus.
Agus menyampaikan, sampai saat ini baru dua dari empat desa yang sudah menyerahkan daftar nama usulan Pjs kades hasil musyawarahnya. Untuk itu, pihaknya akan turun ke desa – desa yang belum mengusulkan daftar nama calon Pjs Kades termasuk meminta laporan dan berita acara rapat BPD terkait pertanggungjawaban kades – kades yang akan berakhir masa jabatannya.
Kendati demikian, lanjutnya, pihak kecamatan juga akan mengusulkan beberapa nama calon Pjs dari staf yang ada di kantor camat Masbagik.
“Jadi kita akomodir usulan dari masing – masing BPD dan juga usulan dari kecamatan yang kemudian kita usulkan ke Bupati Lombok Timur” terangnya.
Sebagaimana diketahui, untuk wewenang penuh penunjukan Pjs Kades ada di tangan Bupati, pihak kecamatan hanya mengusulkan daftar nama – nama calon Pjs Kepala Desa.
“Tentunya nanti tergantung kebijakan Bupati Lotim yang menentukan dan menunjuk Pjs kades di masing – masing desa ini” tegasnya ( PL, Erwin )















