Lombok Timur, PorosLombok | Adanya aturan KPU yang mengharuskan masyarakat membawa kartu identitas saat akan melakukan hak pilih pada Pemilu 14 Februari mendatang menjadi atensi serius UPT Dukcapil kecamatan Sikur.
Pasalnya, masyarakat yang akan memberikan suaranya pada Pemilu 2024 harus membawa kartu identitas berupa KTP-el atau bisa juga foto KTP-el, fotocopy KTP-el, Identitas Kependudukan Digital ( IKD ) atau Biodata yang dikeluarkan oleh UPT Dukcapil setempat.
Untuk itulah Kanit UPT Dukcapil kecamatan Sikur mengimbau masyarakat kecamatan Sikur khusunya pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera melakukan perekaman di UPT Dukcapil Sikur.
Sebagai informasi, saat ini ketersediaan blangko KTP-el di Lombok Timur masih kondisi aman.
“Yang penting warga yang belum pernah rekaman agar segera melakukan perekaman dan nanti akan dibarengi dengan pembuatan IKD” terang Kanit UPT Dukcapil kecamatan Sikur, Heri Alwan Yasri, S.E. saat ditemui Senin ( 29/1).
Dijelaskan Heri, selama blangko KTP masih tersedia maka akan dicetakkan KTP-el nya, terlebih bagi orang tua yang tidak paham teknologi maka akan menjadi prioritas pencetakan KTP-el.
“Generasi Z ini kan rata-rata memiliki HP Android maka kita haruskan mendaftar di IKD dan kita cetakkan KTP-el selama blangko masih tersedia” terangnya.
Pendaftaran IKD ini lanjutnya sudah mempunyai Perpres, yaitu Peraturan Presiden nomer 82 tahun 2023 tentang transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.
“Yang tetap kita galakkan IKD ini, supaya tetap berjalan sukses secara nasional” imbuhnya.
Untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi pemilih pemula, pihak UPT Dukcapil telah bekerja sama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pihak kecamatan Sikur untuk bersurat ke desa. Surat tersebut dilengkapi dengan daftar nama warga yang belum melakukan perekaman KTP-el.
Bahkan pihak UPT Dukcapil Sikur telah membuatkan jadwal untuk rekaman masing – masing desa yang diterbitkan beberapa minggu yang lalu.
“Untuk jadwal perekaman hari ini sampai besok yaitu desa Tetebatu Selatan. Kemudian Kotaraja mulai tanggal 31 Januari sampai dengan tanggal 7 Februari” terang Heri.
Kendati dibuatkan jadwal, akan tetapi warga bisa datang kapan saja untuk melakukan perekaman dan pihak UPT Dukcapil akan tetap melayani.
Selaku Kanit UPT Dukcapil Sikur, Heri berharap perekaman KTP-el bagi pemilih pemula bisa tuntas sebelum hari pemungutan suara. Sehingga semua warga kecamatan Sikur yang memiliki hak pilih bisa menyalurkan hak pilihnya. ( PL / Erwin )














