LOTIM – PorosLombok.com | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB dan PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Selong secara resmi telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) yang bertujuan untuk menangani pengiriman dokumen dan barang ke lokasi tujuan.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin dan Kepala Pos Indonesia Kantor Cabang Selong Goderdzeo De Araujo yang disaksikan langsung oleh Kepala KasubagTU Lapas Selong Lalu Tajudin, bertempat di ruang kerja Kepala Lapas Selong, Selasa (13/2/2024).
Kalapas kelas IIB Selong Ahmad Sihabudin menyambut antusias kerjasama yang nantinya dapat membantu pengiriman dokumen/barang kepada penerima secara cepat, epektif, dan efisien.
“Ucapan terima kasih atas kerjasama ini dan berharap dapat membantu Lapas dalam hal pengiriman dokumen/barang yang ditujukan kepada alamat penerima,” kata Sihabudin.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama dengan PT. Pos ini, merupakan pengejawantahan sekaligus menjadi bukti kesungguhan jajaran struktur Lapas Selong untuk terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada Warga Binaan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Lapas Kelas IIB Selong telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Lombok Timur, PMI Lombok Timur dan beberapa lembaga lainnya. Semua itu semata-mata demi membantu segala akses bagi warga binaan.
“Kedepan kami akan terus membangun kerja sama dengan lembaga-lembaga lainnya. Semua itu tentu untuk kemudahan Warga Binaan kita di sini,” jelas dia singkat.
Editor: anas















