Mutasi 25 Maret Pejabat Pemprov NTB Belum Terima SK Ada Apa ?

Mataram, Poroslombok.com | mutasi sejumlah Pejabat Pemrov NTB beberapa waktu yang lalu diduga menyalahi aturan, bahkan berdasarkan informasi sudah seminggu lebih SK Mutasi yang dilaksanakan tanggal 25 Maret kemarin belum di Terima Pejabat bersangkutan.

Hal tersebut mengacu pada PKPU nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2024, yang dimana pada peraturan tersebut mengingatkan agar Pejabat daerah tidak melakukan mutasi jabatan atau pergantian jabatan pada 6 bulan sebelum penetapan Paslon.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon), termasuk didalamnya tidak menggunakan kewenangan, program yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

Sedangkan jadwal Penetapan pasangan calon Kepala Daerah tanggal 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September s.d. 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

larangan tersebut juga tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, dengan perubahan terakhir UU Nomor 6 Tahun 2020, pasal 71 ayat 2. Dalam pasal 71 ayat 1 dan ayat  2 dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dikutip dari sejumlah media, Penjabat (PJ) Wali Kota Bima HM Rum juga tiba-tiba secara resmi menyampaikan pernyataan tentang pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan terhadap 4 pejabat hasil JPT dan 4 ASN yang telah didemosi pada tanggal 25 September 2023 lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan saat agenda apel gabungan di halaman Kantor Pemerintah Kota Bima, Senin 6 November 2023.

“Pembatalan proses mutasi yang dilaksanakan pada tanggal 25 September 2023 lalu, ini semata-mata perintah dari undang-undang yang wajib saya taati,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi Kepala BKD Pemprov NTB belum memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

(Arul/PorosLombok).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU