Lombok Timur, PorosLombok.com – Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) Sayangkan pernyataan Mantan Gubernur NTB Dr. Zulkiflimansyah yang terkesan hanya Gimik di musim Politik usai persidangan Junaidin alias Joni beberapa waktu yang lalu terkait kasus pencemaran nama baiknya.
Diketahui Joni dilaporkan ke Polda NTB karena postingannya di media Sosial menuduh Dr Zul selingkuh dengan istrinya, sampai sekarang kasus tersebut terus bergulir di pengadilan Mataram.
Ketua FRB Eko Rohadi mengatakan Dr, Zul terkesan nyari sensasi atau pencitraan, sehingga ia meminta agar mencabut laporannya di Polda, jika memang joni sudah di maafkan, karena bagaimana pun tersangka (joni-red) memilki anak yang harus dinafkahi.
“Jangan di media ngomong dimaafkan tapi tetap aja kasus orang di proses, sehingga ini kayaknya ada sesuatu apakah karena musim Politik,” ujarnya.
Maka dari itu Eko siap akan mendorong Joni untu lapor balik, karena menurutnya, tidak mungkin yang bersangkutan berani kalau itu bohong. Apalagi kata pengacara ini, diketahui joni seorang jurnalis tentu punya alasan yang kuat sehingga berani seperti itu.
“Kita akan dorong Joni lapor balik ,dan siap kita kawal masa’ calon pemimpin kayak gitu melaporkan rakyatnya, kalau memang tidak merasa ya santai saja,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumya, melansir dari Katada id Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Zulkieflimansyah bersedia memaafkan terdakwa Junaidin alias Joni Junaedi yang mencemarkan nama baiknya. Terdakwa Junaidin tersandung perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia mencemarkan nama baik Dr Zul via akun facebook ”Pimred Pusaranntb”.
Dr Zul, sapaan akrabnya menegaskan, bahwa dirinya bersedia memaafkan terdakwa Junaidi alaskan mengakui perbuatannya salah. Dan menurutnya tuduhan Junaidi mengenai dirinya memiliki hubungan khusus dengan dengan Dewi Anggraini, mantan istri terdakwa Junaidi tidak benar karena ia mengaku tidak pernah ketemu apalagi kenal.
”Kalau minta maaf, kalau ngaku itu salah. Dia rakyat kita, dia masyarakat kita, kita akan memaafkan kok,” ucapnya usai menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Junaidin di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (24/4).
(Arul/Poroslombok)
















