LOTIM – Poros Lombok.com || Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur melalui Badan; Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya melakukan pembenahan dan perbaikan terhadap sistem pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam (MBLB).
Hal itu dilakukan guna memastikan tidak terjadi lagi adanya kebocoran pajak di lapangan dan para sopir sudah tidak ada lagi penarikan pembebanan pajak di pos karena secara regulasi bahwa sopir tidak punya tanggung jawab untuk bayar pajaknya.
Untuk itu, Kepala Bapenda Lombok Timur Muksin, SKM.,MM mengutarakan, bahwa jika ada keberatan dengan pembayaran pajak MBLB, maka para penambanglah yang komplain mengajukan keberatannya, bukan sopir.
Dan jika para penambang tidak patuh melakukan pembayaran pajak, pihaknya tidak akan main-main serta tidak akan mentolelir setiap pelanggaran di lapangan guna segera mengintervensi penambang untuk disidak dan bahkan membekukan sementara aktivitasnya sampai kapan dilakukan kepatuhan pembayaran pajak nya.
“Kami tegaskan, bahwa kita tidak ujuk-ujuk dalam menjalankan setiap kebijakan. Semua yang kita laksanakan berdasarkan aturan,” tegas Muksin kepada awak media di kantor Bapenda, Senin (6/5/2024).
Regulasi yang terbaru, terang dia, yakni Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah menindaklanjuti UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang sudah diturunkan dalam bentuk PP No 35 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi Daerah.
Berdasarkan regulasi itu, Bapenda Lombok Timur kemudian merubah sistem pembayaran, dimana pajak MBLB atau hasil galian C tidak lagi dibayarkan oleh sopir dum truck di pos jaga.
Diuraikan lebih lanjut, pembayaran pajak MBLB merupakan wewenang dan tanggungjawab penambang. Dengan demikian maka setiap sopir dum truck harus membawa kuase (nota pembayaran pajak) yang sudah dibayarkan oleh penambang.
“Nah ini yang harus difahami, bahwa kita tidak menaikkan pajak, tetapi sistemnya yang kita rubah. Maka kalo dikatakan kita menaikkan pajak, itu tidak benar,” jelasnya.
Dengan sistem itu, maka setiap MBLB yang tidak membawa kuase/DO dapat dikategorikan ilegal. Dikarenakan itu, jika terdapat dum truck yang tidak bisa menunjukkan kuase di pos jaga, maka dianggap ilegal dan harus putar balik.
“Sekarang tidak boleh lagi ada sopir yang melempar-lempar uang di pos jaga. Kita tegak lurus dengan aturan,” tegas dia lagi.
Ia membeberkan, saat ini sistem tersebut sudah berjalan dengan baik. Setidaknya sudah 96 persen para pelaku usaha MBLB/Galian C yang sudah taat terhadap sistem yang ada. Praktis hanya 4 persen saja yang masih menolak.
Untuk itu, Muksin berharap agar semua pihak dapat bekerjasama dalam mengimplementasikan aturan yang ada demi kebaikan bersama, baik bagi penambang maupun Pemerintah.
“Hanya 4 persen yang masih tidak mau mengikuti aturan. Tetapi kan kita tidak bisa menuruti kemauan mereka. Jika kita berikan kelonggaran, maka akan merusak sistem yang sudah kita bangun dan sudah berjalan dengan baik ini,” tandasnya.
Sebagai informasi, salah satu dampak langsung dari pembayaran pajak daerah adalah peningkatan infrastruktur lokal. Pemerintah daerah menggunakan pendapatan dari pajak untuk membangun dan memelihara jalan, jembatan, taman, dan fasilitas umum lainnya.
(Anas/PL)















