LOTIM – PorosLombok.com || Riuh rendah suara teriakan ratusan orang warga masyarakat Desa Sakra Selatan, Kecamatan Sakra, Lombok Timur mewarnai aksi hearing di kantor desa setempat, Rabu 3 Juli 2024.
Dalam aksi itu, mereka meneriakkan protes kepada Pemdes dan panitia seleksi penjaringan Kawil yang dinilai cacat administrasi, yakni persyaratan 10 persen KTP.
“Dengan demikian, kita meminta hasil seleksi harus dibatalkan, karna cacat demi hukum,” kata koordinator aksi, Heri Sutarman.
Menurut Heri, Penjaringan Kawil Montong Beliak, Desa Sakra Selata syarat muatan kepentingan pihak tertentu meskipun dalam proses pemilihan Kawil sudah sesuai aturan.
Parahnya lagi, Dukungan 10 persen Untuk maju pada penjaringan Kawil juga diduga dipolitisasi, pasalnya ketika mengumpulkan KTP, masyarakat diiming-imingi sesuatu.
“Yang jelas masyarakat Montong Beliak menolak Kawil terpilih berdasarkan hasil Penjaringan karena penuh muatan kepentingan,” tegasnya.
Terlebih Kawil yang muncul berdasarkan hasil penjaringan merupakan masyarakat dari luar wilayah Dusun Montong Beliak, sehingga berpotensi disharmonisasi dengan masyarakat.
“Tuntutan Masyarakat jelas, menolak Kepala Desa Dari Luar wilayah,” imbuhnya.
Pihaknya memberikan warning kepada pihak terkait untuk memberikan respon secepatnya terhadap tuntutan masyarakat tersebut.
“Apabila tidak diindahkan tuntutan masyarakat hari ini, warga bersepakat akan menyegel Kantor Desa,” geramnya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Desa Sakra Selatan L. Burhan berjanji secepatnya akan menyelesaikan tuntutan masyarakat, tetapi dirinya tetap mengacu kepada aturan.
“Pemerintah Sakra Selatan sendiri tentu akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat, sesuai dengan aturan, tuntutan masyarakat juga saat ini tengah dikaji,” katanya.
Burhan juga menekankan jika dalam administrasi terjadi pelanggaran, bukan hanya di wilayah Montong Beliak ini yang dibatalkan, tetapi termasuk juga tujuh kekadusan, dan tentu akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan,” janjinya.
Soal tuntutan seleksi ulang, Kepala Desa yang baru menjabat sejak 2023 itu tidak bisa memberikan kepastian. Tetapi tidak menutup kemungkinan jika ada aturan yang memungkinkan.
“Secepatnya kita akan selesaikan. InsyaAllah minggu-minggu ini sudah ada hasilnya,” pungkasnya.
(Anas/PL)















