PJS Kepala Desa Kerongkong Resmi Jadi Tersangka Korupsi BLT, Mungkin Dia Pikir BLT Singkatan dari “Bagi Laba Tersembunyi”

Lombok Timur, PorosLombok.com – Kejaksaan Negeri Lombok Timur berhasil membongkar kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah tersangka memanfaatkan dana tersebut seolah menjadi ‘Bagi Laba Tersembunyi’. Penetapan tersangka sudah tercantum dalam surat resmi Nomor: Tap-03/N.2.12/Fd.1/10/2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya berhasil mengumpulkan bukti yang cukup.

“Dalam proses penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari 24 saksi, satu ahli penghitungan kerugian keuangan negara, serta laporan hasil pemeriksaan,” ujar I Putu.

Menurut hasil laporan, negara mengalami kerugian yang signifikan, mencapai Rp 200.763.700. Tindakan penyelewengan dana ini diduga dilakukan tersangka selama menjalankan tugasnya sebagai pengelola dana.

Tersangka yang berinisial “LAA” kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001. Bila terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

“Demi kepentingan penyidikan, tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Selong,” tambah I Putu, sembari menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah risiko melarikan diri dan potensi penghilangan barang bukti.

Proses penyidikan diharapkan segera rampung agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram. Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Lombok Timur.

(Laporan: Arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU