Masa Tenang Dimulai, Bawaslu Lotim Awasi Kampanye Ilegal

Lombok Timur, PorosLombok.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Suaedi Mahsun, menegaskan bahwa selama masa tenang Pemilu, tidak ada lagi aktivitas kampanye yang boleh dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) maupun tim pemenangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Suaedi saat Apel Siaga Bersama Forkopimda di Lapangan Tugu Selong, Minggu (24/11).

Suaedi menambahkan, saat ini Pemilu telah memasuki dua tahapan penting, yaitu masa tenang dan tahapan pungut hitung. Oleh karena itu, Bawaslu akan meningkatkan pengawasan dengan melakukan patroli untuk mencegah adanya pelanggaran oleh Paslon maupun tim pemenangan.

“Pastikan pengawasan dilaksanakan dengan berani dan santun,” ujar Suaedi.

Dalam kesempatan itu, Suaedi juga mengingatkan kepada seluruh pengawas Pemilu untuk menjaga integritas dan netralitas selama bertugas.

“Sebagai pengawas, tunjukkan integritas yang baik dan jaga netralitas, karena kita adalah pengawas yang harus menjaga keadilan,” tegasnya.

Dia memastikan bahwa di seluruh wilayah, alat peraga kampanye (APK) harus sudah dicopot, mengingat masa tenang sudah dimulai. Apel Siaga ini juga merupakan komitmen Bawaslu untuk siap mengawasi dua tahapan terakhir yang sangat krusial dalam Pemilu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTB, Umar Ahmad, S.H., M.H., mengingatkan bahwa masa tenang, pungut hitung, dan sengketa Pemilu harus diawasi dengan ketat.

“Mulai malam ini, pastikan ada piket di setiap kantor Bawaslu untuk menerima laporan pelanggaran yang disampaikan dalam waktu 1×24 jam,” ungkap Umar.

Umar juga menegaskan bahwa selama masa tenang, semua aktivitas politik praktis dilarang, termasuk keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam politik praktis atau mengajak masyarakat untuk memilih Paslon tertentu.

“Pastikan hak pilih masyarakat tersampaikan dengan baik, tanpa gangguan, terutama dari penyelenggara Pemilu,” lanjut Umar.

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan bahwa penertiban APK adalah tugas KPU. Hal ini harus disampaikan kepada KPU, baik secara tertulis maupun lisan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, masa tenang berlangsung selama tiga hari, dari 24 hingga 26 November 2024.

Selama masa tenang, dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

PKPU tersebut juga melarang media massa cetak, elektronik, media sosial, dan media daring untuk menyiarkan iklan rekam jejak pasangan calon atau bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang.

(Arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU