DPRD Lotim Desak Pengendalian Truk ODOL Demi Keawetan Jalan

Komisi III DPRD Lombok Timur mendesak Dishub menindak tegas truk ODOL yang melebihi kapasitas 8 ton, karena memicu kerusakan dini infrastruktur jalan dan membebani APBD daerah.

PorosLombok.com – Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur Amrul Jihadi menyoroti hancurnya infrastruktur jalan akibat minimnya kepatuhan terhadap standar rencana. Masalah ini mencuat saat ditemui di gedung dewan pada Jumat siang (26/6/2026).

“Setiap jalan memiliki umur rencana lima sampai sepuluh tahun yang dirancang Dinas PU, tetapi kenyataannya rusak dalam tiga tahun akibat pemaksaan penggunaan,” katanya.

Politisi tersebut menyatakan bahwa legislatif tidak bisa terus-menerus mengalokasikan anggaran perbaikan jika ketahanan fisik fasilitas publik sengaja diabaikan oleh pihak pelaksana proyek.

“Mari kita awasi bersama kualitas pengerjaan di lingkungan masing-masing agar penyimpangan bisa langsung disuarakan dan diperbaiki saat proyek berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, partisipasi aktif warga dalam monitoring berkala jauh lebih efektif dibandingkan sekadar mengeluhkan kerusakan setelah masa pemeliharaan kontraktor berakhir.

“Aspek pemicu kerusakan sangat beragam, mulai dari target teknis yang tidak tercapai, faktor usia puluhan tahun, hingga fenomena insidentil seperti bencana alam,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh sektor pembangunan memiliki skala prioritas tersendiri, termasuk rehabilitasi gedung kedewanan senilai Rp1,2 miliar yang sempat memicu perdebatan di publik.

“Gedung ini sudah sepuluh tahun tanpa perawatan, padahal fungsinya krusial untuk melayani aspirasi masyarakat saat hearing maupun rapat pembahasan anggaran,” katanya.

Wakil rakyat itu sepakat bahwa peningkatan kemantapan seluruh jalur transportasi daerah wajib diperjuangkan secara konsisten tanpa mengorbankan sektor pelayanan administratif.

“Kunci utama pencegahan kekacauan infrastruktur terletak pada integrasi matang antara perencanaan, pelaksanaan yang konsisten, dan manajemen perawatan berkala,” ujarnya.

Dirinya mengungkapkan ketimpangan ketahanan fasilitas aspal di wilayahnya yang jauh lebih cepat terkelupas dibandingkan dengan jalur urban akibat beban muatan kendaraan.

“Aktivitas tambang dan angkutan MBLB membuat truk bermuatan melebihi kapasitas standar delapan ton dipaksa mengangkut hingga lima belas ton demi memburu keuntungan,” jelasnya.

Kondisi tersebut dinilai mempercepat kehancuran struktur tanah mengingat lintasan pedesaan dipaksa menahan bobot kendaraan kelas berat seperti fuso dan dump truck pengangkut material.

“Kami sudah berulang kali mendesak Dinas Perhubungan untuk menegakkan aturan, melakukan tilang, dan memberi sanksi tegas terhadap kendaraan overload itu,” katanya.

Ia menyatakan bahwa tanggung jawab penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan eksekutif karena legislatif hanya memiliki fungsi pengawasan dan bukan sebagai eksekutor kebijakan.

“Bupati beserta jajaran harus segera mengendalikan akar masalah ini agar APBD tidak habis hanya untuk membiayai perbaikan jalan yang terus berulang setiap tahun,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU