Lombok Timur, PorosLombok.com – Penjabat Bupati Lombok Timur, H. Muhammad Juani Taofik, memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Lombok Timur atas keberhasilannya mengungkap dan mengamankan para pelaku serta barang bukti narkoba jenis sabu. Sebanyak 5 kilogram sabu yang berhasil disita dimusnahkan di Halaman Polres Lombok Timur pada Selasa (3/12).
Pj. Bupati mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini membuktikan komitmen Polres Lombok Timur dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
“Narkoba yang dimusnahkan ini telah menyelamatkan puluhan ribu masyarakat Lotim dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menjaga Lombok Timur tetap aman dan terbebas dari peredaran narkoba.
“Kerja sama yang baik antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemda sangat vital dalam menangani permasalahan narkoba ini. Kami semua berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tambahnya.
Menurutnya, kerja sama yang solid antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan narkoba. Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba yang selain merusak kesehatan dan masa depan, juga berisiko membuat para pelaku, baik pengedar maupun pengguna, terus diburu oleh aparat penegak hukum.
Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto mengungkapkan, pemusnahan sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang cukup besar. Barang bukti yang disita dari dua pelaku tersebut bernilai sekitar Rp 7 miliar.
“Penangkapan ini adalah salah satu keberhasilan Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan berhenti untuk memburu pelaku dan jaringan narkoba yang ada di wilayah ini,” tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ia juga menambahkan, pelaku memanfaatkan kerawanan keamanan saat Pilkada untuk menyelundupkan sabu ke Lombok Timur, memanfaatkan kesibukan petugas yang fokus pada pelaksanaan pesta demokrasi. Hal ini membuktikan betapa terorganisir nya jaringan narkoba tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh jajaran Forkopimda Lombok Timur.***
















