Nasional, PorosLombok.com – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan berlangsung selama dua bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan daya beli di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Melansir dari Detik.com, Darmawan menjelaskan bahwa diskon tarif listrik ini akan berlaku untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar. Untuk pelanggan prabayar, jika harga token listrik biasa mencapai Rp 100.000, maka setelah diskon, pelanggan hanya perlu membayar Rp 50.000.
“Kami pastikan bahwa untuk pelanggan prabayar, pembelian pulsa yang biasanya Rp 100.000 untuk kWh tertentu, akan turun menjadi Rp 50.000,” ujar Darmawan.Senin (16/12/2024).
PLN juga akan menyesuaikan tagihan listrik untuk pelanggan pascabayar pada bulan Januari dan Februari 2025. Proses penyesuaian tagihan ini akan dilakukan secara otomatis, tanpa perlu ada tindakan tambahan dari pelanggan.
Selain itu, PLN menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp di nomor 087771112123 bagi pelanggan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan diskon listrik ini.
Diskon tarif listrik ini berlaku untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah, yang mencakup sekitar 81,4 juta pelanggan PLN. Rinciannya, 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 watt, 38 juta pelanggan dengan daya 900 watt, 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 watt, dan 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 watt.
Dengan demikian, kebijakan ini akan dirasakan oleh hampir 97% pelanggan rumah tangga PLN di seluruh Indonesia. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi rumah tangga dan membantu meringankan biaya hidup masyarakat, terutama menjelang awal tahun 2025.(*)















