Kasus Kekerasan Seksual IWAS, Polda NTB Tegas, Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti

Mataram, PorosLombok.com – Penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pria disabilitas, IWAS alias Agus, menunjukkan ketegasan Polda NTB dalam menegakkan hukum. Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan segera memasuki tahap dua.

Ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta menanti pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kasusnya sudah P21,” ungkap Kasat Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis (09/01).

Polda NTB memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur hukum. Sebanyak 14 saksi, termasuk lima saksi ahli, telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian.

“Kami juga berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk menilai kondisi personal pelaku. Selain itu, tim psikologi dilibatkan dalam penilaian perilaku,” jelas Syarif.

Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mataram juga dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan kelengkapan berkas.

Polda NTB menunjukkan pendekatan inklusif dalam menangani kasus ini. Hak-hak korban dan pelaku tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung.

“Kami telah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kompensasi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban. Kami harap permohonan tersebut segera ditindaklanjuti,” ujar Syarif.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 6 huruf C UU TPKS. Selain ancaman hukuman 12 tahun penjara, pelaku juga menghadapi denda hingga Rp600 juta. Penanganan kasus ini mengacu pada Keputusan Polda NTB Nomor 738 Tahun 2024 tentang sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas yang bersentuhan dengan proses hukum.

Penanganan kasus kekerasan seksual IWAS menjadi sorotan publik karena pendekatan tegas namun manusiawi yang diterapkan Polda NTB. Kasus ini diharapkan menjadi model dalam penegakan hukum yang memperhatikan hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

Polda NTB memastikan bahwa hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu, tetapi tetap menghormati kebutuhan khusus korban dan pelaku.

Redaksi | PorosLombok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU