Nasional, PorosLombok.com –Pemerintah memastikan 20 persen Dana Desa tahun ini akan dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa serta memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam pengelolaannya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menegaskan bahwa alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan bukanlah kebijakan baru. Menurutnya, aturan tersebut sudah ada dan tinggal dioptimalkan pelaksanaannya.
“Ini bukan hal baru. Aturannya sudah ada, tinggal pelaksanaannya yang harus dioptimalkan,” ujar Mendes PDTT, dikutip dari laman resmi Kemendes PDTT, Senin (3/2).
Pengelolaan dana ketahanan pangan ini akan diserahkan kepada BUMDes. BUMDes diharapkan mampu mengelola dana tersebut secara efektif dan efisien untuk program-program yang berkaitan dengan ketahanan pangan, seperti pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, dan pengolahan pangan.
Dengan pengelolaan yang tepat, program ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pangan di desa, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional.
Mendes PDTT juga menekankan pentingnya pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan program ini. Pendamping desa serta pihak terkait lainnya harus memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat desa.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dan bersinergi demi kesuksesan program ketahanan pangan di desa.
“Keberhasilan program ini membutuhkan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pendamping desa, hingga masyarakat desa itu sendiri,” pungkasnya.
Redaksi | PorosLombok
















