Regulasi Pertambangan Sudah Kuat, Tapi Pengawasan Masih Lemah?

Mataram,  PorosLombok.com – Regulasi pertambangan di Indonesia sudah lengkap, tapi apakah pengawasannya sudah berjalan optimal?.
Pertanyaan ini menjadi sorotan utama dalam workshop yang digelar Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) bersama Caritas Germani Indonesia melalui Konsorsium ToGETHER di Hotel Lombok Plaza, Rabu (12/2).
Workshop ini membahas berbagai aspek pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Lombok Timur. Mulai dari tata kelola perizinan, dampak ekonomi, hingga keterlibatan desa dalam pengawasan.
Peserta dibagi menjadi tiga kelompok diskusi. Masing-masing membedah isu krusial yang selama ini masih menjadi perdebatan di lapangan.
Tambang Longgar Pengawasan?
Kelompok pertama membahas tata kelola tambang MBLB di Lombok Timur. Fokus diskusi mencakup perizinan, pengawasan, hingga dampak lingkungan.
Dari diskusi ini, muncul keprihatinan bahwa meskipun regulasi sudah ada, pengawasan masih menjadi PR besar. Banyak izin tambang dikeluarkan, tetapi kontrol di lapangan kerap longgar.
Diskusi ini diikuti perwakilan Polda NTB, Dinas ESDM, DLHK, Dinas PMPTSP, WALHI NTB, hingga Forum PRB NTB.
Pendapatan Daerah dari Tambang, Siapa yang Menikmati?
Kelompok kedua menyoroti keberlanjutan tambang batuan di Kecamatan Pringgabaya. Tambang ini disebut-sebut sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan sebanding dengan pemasukan yang diterima daerah?
Perwakilan Bappeda NTB, BPBD, Dinas Pertanian, Dinas PUPR, dan beberapa instansi lain mencoba menggali lebih dalam soal ini.
Regulasi Desa, Seberapa Kuat Menghadang Tambang?
Kelompok ketiga menyoroti regulasi desa dan peran masyarakat dalam mengawasi tambang.
Mengandalkan peraturan desa (perdes/awig-awig) dan kearifan lokal, komunitas setempat berusaha menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan perlindungan lingkungan.
Namun, dengan minimnya dukungan pemerintah dalam pengawasan, desa-desa ini kerap kesulitan menghadapi perusahaan tambang yang lebih kuat.
Idham Chalid: Regulasi Ada, Tinggal Ketegasan!
Tenaga ahli tambang, Idham Chalid, yang menjadi pembicara dalam workshop ini menegaskan bahwa aturan sudah ada, tetapi implementasinya masih menjadi tantangan.
“Sebenarnya, secara aturan pertambangan kita sudah komplit. Ada dua poin penting pengendalian yang harus kita cermati bersama: pertama, melalui jalur hukum, dan kedua, pengawasan pertambangan oleh masyarakat serta dinas terkait,” katanya.
Workshop ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk perbaikan tata kelola tambang di Lombok. Namun, seberapa jauh hasil diskusi ini akan diterapkan di lapangan? Itu masih menjadi tanda tanya besar.
Sai | PorosLombok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU