Mataram, PorosLombok.com – Sebuah kos-kosan di wilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, digerebek polisi pada Rabu dini hari (5/3). Empat orang diamankan dalam operasi tersebut.
Mereka adalah DDA (31), MTH (34), IGAS (29), dan LA (33). Saat digerebek, keempatnya berada di dalam kamar kos milik DDA dan MTH. Polisi juga menemukan sabu seberat 1,2 gram di lokasi.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengatakan penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa tempat itu sering digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba. Setelah kami selidiki, ternyata benar. Saat kami gerebek, mereka baru selesai memakai sabu,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah MTH. Meski tidak menemukan narkotika tambahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Kami menemukan klip plastik kosong, pipet yang sudah dimodifikasi, serta timbangan elektronik. Ada juga beberapa alat komunikasi dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba,” kata AKP Bagus Suputra.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap keempat terduga, hasilnya semua positif mengonsumsi metamfetamin alias sabu.
Saat ini, mereka telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Bagus Suputra pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Arul | PorosLombok















