DPR RI Tutup Rapat Celah! Kepala Daerah Dilarang Angkat Pegawai Non-ASN dalam Bentuk Apa Pun

Nasional, PorosLombok.com – Tidak ada lagi tenaga honorer di pemerintahan! Komisi II DPR RI menegaskan bahwa mulai 2025, kepala daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dalam bentuk apa pun. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN, Rabu (05/03)

DPR tak ingin ada celah sedikit pun bagi kepala daerah untuk tetap merekrut tenaga honorer dengan skema berbeda. Baik lewat belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa, semuanya dilarang. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas menanti.

Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan aturan ini berjalan tanpa pengecualian. Tidak boleh ada kepala daerah yang coba-coba mengakali kebijakan ini dengan dalih kebutuhan daerah.

Selain itu, DPR juga mendesak pemerintah mempercepat pengangkatan ASN dari formasi 2024. CPNS harus tuntas Oktober 2025, sedangkan PPPK paling lambat Maret 2026. Semua proses harus transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Komisi II menegaskan, tidak boleh ada rekrutmen titipan. Setiap formasi harus benar-benar berbasis kompetensi dan kebutuhan nyata di lapangan. Ini demi memastikan birokrasi yang lebih berkualitas dan profesional.

Demi menyongsong Indonesia Emas 2045, DPR juga meminta agar rekrutmen ASN lebih mengutamakan fresh graduate. Pemerintah harus menyesuaikan formasi, jabatan, dan penempatan dengan talenta terbaik bangsa.

Penataan tenaga honorer ini dipastikan sebagai kebijakan final. DPR meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan bahwa setelah 2025, tidak ada lagi tenaga non-ASN di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Rapat ini dipimpin Ketua Rapat Bahtra, S.PWK, serta dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh. Keputusan ini menjadi langkah tegas dalam reformasi birokrasi agar lebih bersih dan profesional.

Redaksi | PorosLombok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU