Taat Bayar Pajak Kendaraan di NTB Bisa Dapat Diskon 10 Persen dan Hadiah Motor

Pemprov NTB berikan diskon pajak kendaraan hingga 10% dan hadiah motor bagi wajib pajak taat yang membayar lebih awal sebelum jatuh tempo.

PorosLombok.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan apresiasi khusus berupa diskon hingga 10 persen serta hadiah motor bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor lebih awal pada September 2026.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah NTB Zuhudy Kadran menyampaikan bahwa program reward ini dihadirkan karena wajib pajak yang disiplin selama ini tergolong jarang memperoleh insentif khusus dari pemerintah daerah.

“Padahal selama ini pajak yang dibayarkan wajib pajak ikut berkontribusi pada pembangunan NTB,” ujarnya.

Diskon pembayaran dirancang berjenjang, di mana pembayar 61–90 hari sebelum jatuh tempo menerima potongan 10 persen untuk roda dua dan 5 persen untuk roda empat.

Adapun wajib pajak yang membayar 31–60 hari sebelum jatuh tempo memperoleh potongan sebesar 5 persen untuk sepeda motor dan 2 persen untuk mobil.

Selain diskon, warga yang membayar pajak tepat waktu secara otomatis masuk dalam daftar peserta Undian Gebyar Pajak berhadiah belasan unit sepeda motor.

“Program ini menjadi bentuk apresiasi Pemprov NTB kepada masyarakat yang tertib memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Skema ini merupakan bagian dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 yang mengusung semangat pelayanan serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat daerah.

Pemprov NTB mempertahankan tarif pajak lama sebesar 1,025 persen bagi kendaraan masyarakat kecil, seperti sepeda motor di bawah 150 cc dan mobil di bawah 1.500 cc.

Penyesuaian tarif menjadi 1,075 persen hanya menyasar kelompok kendaraan kelas atas, yakni sepeda motor di atas 150 cc dan mobil berkapasitas di atas 1.500 cc.

Kebijakan proporsional juga diterapkan pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan menaikkan tarif dari 5 persen menjadi 7,5 persen khusus sektor industri dan pertambangan.

“Sementara BBM yang digunakan untuk transportasi umum dan kendaraan masyarakat sehari-hari tidak dikenakan kenaikan tarif,” katanya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU