Pengadaan Paket Sembako, Sekda Lotim: Sesuai RPJMD Transisi dan Regulasi

LOMBOK TIMUR – PorosLombok.com || Program pengadaan bantuan sembako Pemkab Lombok Timur untuk masyarakat yang terkena dampak inflasi senilai RP. 40 miliar terus menjadi perbincangan berbagai kalangan, mulai dari LSM, aktivis, mahasiswa, DPR, hingga para pemerhati kebijakan.

Pandangan mereka sangat beragam, pro kontra terjadi. Perbedaan itu kemudiian memicu perdebatan di kalangan netizen. Namun sejauh ini diskusi yang berkembang masih dalam batas kewajaran, meski terkesan tidak ada ujung pangkalnya.

Merespon dinamika yang berkembang, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur HM. Juaini Taofik pun angkat bicara. Menurutnya, program pengadaan paket sembako tersebut sejatinya sudah ada dalam RPJMD Transisi tahun 2024-2026, khususnya dalam rangka pembangunan ekonomi inklusi.

“Dalam hemat siapapun, program ini populis, karna langsung masuk (diterima-red) oleh masyarakat. Ya samalah dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang langsung dinikmati oleh masyarakat,” ujar Sekda saat dimintai tanggapannya terkait program tersebut, Kamis (13/3/2025).

Menjawab pertanyaan banyak orang, kenapa program tersebut ditempatkan di Dinas Perdagangan, kenapa bukan di Dinas Sosial? Kak Ofik, begitu ia karib disapa menjelaskan secara gamblang, karena di Dinas Perdagangan terdapat akun belanja barang yang mengatakan, bahwa dalam rangka pengendalian inflasi terdapat dua cara.

“Pertama, membeli barang atau membelanjakan barang tetapi kita putar, ada subsidi harga. Itulah yang dikatakan operasi pasar. Misalnya, kita beli beras satu kilo 12 ribu, lalu kita jual 9 ribu. Brarti kan sudah ada subsidi harga 3 ribu,” jelasnya.

Yang kedua, yakni belanja barang yang langsung diserahkan kepada masyarakat, seperti pengadaan paket sembako. Hal itu perlu dilakukan karena berkaca pada inflasi tahun 2024 dimana angkanya meningkat sampai 7 persen, menjelang lebaran.

“Memang hari ini masih landai. Tetapi pemerintahan ini kan pemerintahan yang sifatnya antisipatif. Pemerintahan yang antisipatif itu, berdasarkan tahun lalu apa yang kita kerjakan,” terang Kak Ofik.

Dalam konteks ini, secara kebetulan terdapat kesamaan dengan arah kebijakan Bupati dan Wakil Bupati terpilih (Iron-Edwin). Sehingga dalam sinkronisasi anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hanya menambah jumlah anggaran.

Berdasarkan itu, tidaklah tepat jika program pengadaan paket sembako tersebut dikatakan bimsalabim. Karena jika tidak ada akun belanja sebelumnya, maka tidak akan mungkin bisa membuat akun belanja baru.

“Ini memang hasil sinkronisasi dengan Bupati / Wakil Bupati terpilih, tetapi akun belanjanya memang sudah ada. Makanya kita acuannya kan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) itu berdasarkan RPJMD transisi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kak Ofik mengapresiasi pola pemerintahan Iron – Edwin khususnya dalam program pengadaan paket sembako ini yang menurutnya sudah mencerminkan transparansi karena melibatkan unsur masyarakat, OKP, dan media.

“Point yang mau saya sampaikan adalah, ini tidak melibatkan OPD saja, tetapi sudah berani melibatkan berbagai unsur sebagai bentuk transparansi. Sudah berani terbuka ini kan hebat kalo menurut saya,” pujinya.

Kak Ofik juga menjawab keraguan masyarakat akan program paket sembako tersebut yang dijalankan di tengah efisiensi anggaran oleh Pemerintah pusat. Menurutnya, pemberian sembako ini merupakan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami melihat ini tidak menghamburkan uang, karena jelas pemberian sembako bagi masyarakat yang membutuhkan merupakan bagian pelayanan masyarakat apalagi menjelang lebaran, Pemerintah juga sangat menginginkan semua masyarakat menerima tetapi terbatas anggaran,” kata dia.

Adapun regulasi yang digunakan dalam program tersebut diantaranya adalah PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pemegang otoritas keuangan daerah adalah kepala daerah.

“Orang lelah untuk bisa menjadi kepala daerah ini kan supaya kebijakannya bisa dirasakan oleh masyarakat banyak. Ini kan kebijakannya bukan untuk kepala daerah, tapi untuk masyarakat banyak,” tuturnya.

Dalam PP 12 Tahun 2019 juga dikatakan bahwa pelaksananya adalah dinas, dimana dinas itu adalah pelaksana dari perangkat daerah yang melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah. Karena program ini dalam rangka pengendalian inflasi, maka dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan.

Selain itu, pelaksanaan program ini juga mengacu kepada Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 yang disana mengatur tentang kodivikasi anggaran.

“Ada juga Permendagri 77 Tahun 2020 yang mengatur tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Semua kita acu disana,” paparnya.

Selanjutnya Sekda menegaskan bahwa program tersebut tidak dilaksanakan oleh Dinas Sosial karena program tersebut bukan bansos tetapi belanja barang yang dimana akun belanjanya ada di Dinas Perdagangan, dan dengan sistem digitalisasi keuangan daerah yakni Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dimana sebuah program tidak bisa dilaksanakan jika tidak ada akun-nya.

Terakhir Kak Ofik berharap agar program bantuan sembako yang dihajatkan untuk anggota masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam rangka menekan inflasi, benar-benar tepat sasaran sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tertuang dalam petunjuk teknis (Juknis) yang sudah dibuat.

“Mari energi kita ini kita pergunakan untuk sama-sama mengawasi. Karna daftar penerimanya sudah ada, tentu ukuran suksesnya harus sama apa yang ada dalam SK penerima dengan yang kita distribusikan,” tutup Kak Ofik.

Anas/PL

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU