Pengangkatan PPPK Ditunda, Pemda Lombok Timur Siapkan Rp50 Miliar untuk Gaji

Lombok Timur, PorosLombok.com– Ribuan tenaga honorer di Lombok Timur yang sudah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini harus bersabar lebih lama. Pasalnya, DPR dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat menunda pengangkatan mereka selama satu tahun.

Keputusan yang diambil pada 5 Maret 2025 ini membuat banyak honorer terkatung-katung. Sebagian dari mereka bahkan sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya karena merasa aman setelah lulus PPPK.

Meski begitu, Pemda Lombok Timur memastikan anggaran untuk gaji mereka sudah disiapkan. Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, mengungkapkan bahwa Pemda telah menyiapkan Rp50 miliar untuk membayar gaji tenaga honorer yang masuk dalam database, termasuk yang lulus PPPK tapi belum diangkat.

“Anggarannya sudah ada, bahkan kalau kurang, Mendagri sudah menginstruksikan untuk menggunakan Dana Tidak Terduga (DTT). Masalahnya sekarang, bagaimana cara membayarnya kalau dasar hukumnya belum jelas?” ujar Edwin, Selasa (12/3).

Menurutnya, selama ini tenaga honorer di sekolah digaji dari dana BOS, sedangkan yang bekerja di Puskesmas dibayar dari kapitasi. Namun, dengan adanya penundaan ini, status mereka menjadi tidak jelas.

“Mereka sudah lulus PPPK, tapi belum diangkat. Daerah juga tidak boleh memperpanjang status honorer. Lalu, bagaimana nasib mereka setahun ke depan?” katanya.

Edwin menegaskan bahwa Bupati Lombok Timur akan segera merespons situasi ini melalui surat edaran. Pemda masih mencari skema yang tepat agar anggaran yang sudah ada bisa digunakan tanpa melanggar aturan.

“Yang jelas, kami tidak tinggal diam. Anggaran Rp50 miliar ini sudah siap, tinggal cari celah agar bisa segera disalurkan,” tandasnya.

Dengan kondisi ini, ribuan honorer di Lombok Timur kini harus bersabar. Mereka yang tadinya berharap segera diangkat sebagai ASN justru harus menunggu lebih lama tanpa kepastian yang jelas.

Arul | porosLombok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU