58 Miliar Tertahan Jadwal, Kantor Wali Kota Mataram Masih ‘Mangkrak di Atas Kertas’

Mataram, PorosLombok.com – Kantor Wali Kota Mataram yang baru senilai Rp 0958 miliar masih belum juga memulai pembangunan, meski kalender telah menunjukkan masuknya triwulan kedua tahun 2025.

Seharusnya, proyek prestisius ini sudah bergerak pada triwulan pertama atau setidaknya Maret lalu. Namun, kenyataannya, pembangunan di atas lahan seluas 3 hektare lebih itu masih sebatas rencana.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiyahning, menyebut penyebab keterlambatan ini adalah keterikatan dengan jadwal dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

“Untuk (memulai proyek) April ini nggak bisa, kita terbentur jadwal yang harus kita ikuti juga, yang sudah terskedul di SPSE, ndak bisa kita patok sesegera mungkin,” ucap Lale saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).

Proyek besar ini nyatanya harus tunduk pada ketentuan administratif. Setelah masuk sistem, pihaknya masih harus menunggu pengumuman dari kementerian yang memakan waktu paling tidak tujuh hari. Belum lagi masa sanggah yang juga tujuh hari.

“Pengumum itu 7 hari, itu juga mempengaruhi ndak boleh pengumuman hanya 3 hari, terlebih ada jadwal sanggah 7 hari juga, nggak boleh kita mengurangi itu,” sambungnya.

Dengan segala tahapan dan aturan baku itu, Lale memperkirakan proyek baru bisa benar-benar dimulai pada Mei 2025.

“Jadawal Mei ini (pembangunan) sudah pasti, dan ndak ada perubahan-perubahan lagi,” ujarnya.

Saat ini prosesnya masih dalam tahap tender. Bila semuanya berjalan sesuai rencana, maka kontrak akan ditandatangani pada 9 Mei mendatang. Namun, semua itu tetap bersyarat: jika tak ada gangguan dari proses sanggah.

“Tapi secara skedul di SPSE itu tanggal 9 Mei sudah mulai lancar,” pungkasnya. (sai/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU