Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria Dasan Agung Baru Diciduk Polisi di Mataram

Mataram, PorosLombok.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali unjuk taji. Dua pria berinisial IFW dan TAP, warga Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, ditangkap dini hari tadi, Sabtu (24/5), sekitar pukul 01.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di rumah IFW setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, dan benar ditemukan indikasi kuat adanya transaksi narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, Sabtu pagi.

Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti yang cukup menguatkan dugaan tersebut. Di antaranya, sabu seberat 2,48 gram dalam kemasan plastik klip, pipet runcing, alat isap sabu, gunting, handphone, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.

“Kedua terduga langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambung AKP Bagus.

Dari hasil interogasi awal, IFW dan TAP diduga bagian dari jaringan pengedar sabu di wilayah Dasan Agung dan sekitarnya. Salah satunya bahkan mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi serupa.

Kini keduanya harus bersiap menghadapi proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Bagus Suputra.

(redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU