Lombok Timur, PorosLombok.com– Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama anggota Komisi II DPR RI H. Fauzan Khalid kompak mengajak masyarakat, khususnya pengelola tanah wakaf, untuk segera mengurus sertifikat tanah. Ajakan ini disampaikan dalam kunjungan kerja yang digelar Senin (26/5) di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur.
Kunjungan ini merupakan bagian dari sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian ATR/BPN. Hadir juga Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN NTB Lutfi Zakaria, Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur, serta perwakilan masyarakat.
Bupati Haerul Warisin menilai kehadiran anggota DPR RI sebagai bentuk perhatian nyata terhadap persoalan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya sertifikat tanah sebagai jaminan hukum sekaligus modal ekonomi.
“Tanah yang sudah bersertifikat bukan hanya aman dari sengketa, tapi juga bisa jadi modal ekonomi,” tegas Haerul.
Senada, Fauzan Khalid mengingatkan masih banyak tanah wakaf, pesantren, rumah ibadah, dan lahan publik yang belum bersertifikat resmi. Kondisi ini menurut Fauzan berisiko memicu sengketa di kemudian hari.
“Jangan cuma berdoa, tanah wakaf harus disertifikat agar tak bermasalah di masa depan,” tegas Fauzan.
Fauzan juga mengajak masyarakat memanfaatkan sertifikat digital yang kini mulai diterapkan. Sistem ini, kata dia, aman dan mempercepat pengurusan dokumen kepemilikan tanah.
“Kami juga mengimbau masyarakat ekonomi menengah ke atas untuk tidak menunggu program gratis, segera urus sertifikat tanahnya,” pungkas Fauzan.
Sementara itu, Plt. Kepala Kanwil BPN NTB Lutfi Zakaria memaparkan dari total 556.833 bidang tanah di Lombok Timur, baru sekitar 69 persen yang terdaftar dan 55 persen bersertifikat. Masih tersisa 31.152 bidang tanah yang belum dipetakan.
“Kami harap pemerintah desa dan Pemda mendorong masyarakat untuk cek dan lapor bila ada bidang yang belum terdata, terutama sertifikat sebelum 2010,” kata Lutfi.
Program PTSL tahun ini mendapat kuota sertifikasi untuk 7.962 bidang tanah di 18 desa di Lombok Timur. Harapannya, langkah ini bisa mempercepat proses sertifikasi tanah di daerah.
(Redaksi/PorosLombok)















