Mataram, PorosLombok.com – AW (21), perempuan asal Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, harus berurusan dengan polisi setelah nekat menjual sepeda motor pinjaman temannya melalui Facebook.
AW ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram pada Rabu (28/5/2025) di depan Mal Epicentrum, Kota Mataram. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan kehilangan motor.
Kasus ini bermula ketika korban, seorang pria asal Kota Mataram, melaporkan sepeda motornya hilang. Motor tersebut dipinjam temannya, berinisial R alias Oqem. Namun motor itu tidak digunakan Oqem, melainkan diserahkan kepada AW.
AW kemudian menawarkan motor tersebut melalui akun Facebook. Ia berhasil menjual motor itu dengan harga Rp2,5 juta setelah bertemu pembeli di depan SPBU Kopang, Lombok Tengah.
Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik, SH mengatakan,
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, AW teridentifikasi sebagai pelaku yang menjual motor.”
Dalam pemeriksaan, AW mengaku menjual motor tersebut atas instruksi Oqem, teman dekatnya dari kampung halaman. Keduanya sama-sama mengalami kesulitan ekonomi selama berada di Mataram.
“Saya kepepet butuh uang untuk biaya hidup. Oqem bilang motor bisa dijual atau digadaikan, yang penting dapat uang,” kata AW.
Kini AW diamankan di Mapolresta Mataram. Polisi masih memburu Oqem yang diduga menjadi otak di balik kasus ini.
(redaksi / PorosLombok)
















