Cinta Beraroma Sabu, Pasangan Ini Diciduk Saat Ngamar di Kos Mataram

PorosLombok.com – Cinta yang semestinya membawa bahagia justru berujung ke balik jeruji. Sepasang kekasih yang sedang “ngamar” di salah satu kos-kosan kawasan Mataram, harus gigit jari. Bukan karena cinta kandas, tapi karena digerebek polisi saat diduga asyik menikmati sabu.

Pasangan tersebut diketahui berinisial ABR (35), pria asal Kota Mataram, dan TA (28), perempuan asal Cianjur, Jawa Barat. Mereka diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, Sabtu malam (14/6/2025), usai petugas mendapat laporan mencurigakan dari masyarakat.

“Kami menerima informasi bahwa ada aktivitas mencurigakan di kamar tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, Minggu (15/6).

Saat digerebek, keduanya tengah berada di dalam kamar kos. Tak hanya berduaan, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti narkotika.

Hasil penggeledahan memperlihatkan tiga klip plastik bening berisi sabu seberat total 3,58 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap (bong), ponsel, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi haram tersebut.

“Barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa mereka bukan hanya pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba,” tegas AKP Ngurah Bagus.

Keduanya langsung diboyong ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dalam interogasi awal, diketahui ABR diduga berperan sebagai penyedia barang, sementara TA ikut andil dalam distribusi sabu ke konsumen.

“Hubungan mereka memang seperti pasangan kekasih. Namun kami masih dalami peran masing-masing dalam jaringan ini,” lanjutnya.

Warga sekitar pun dibuat kaget dengan penangkapan tersebut. Pasalnya, pasangan ini dikenal tertutup dan jarang berinteraksi dengan lingkungan.

“Orangnya biasa aja, sopan juga. Tapi emang sering ada orang datang malam-malam. Saya pikir cuma teman nongkrong,” ujar salah satu warga sekitar, yang enggan disebut namanya.

Kini, ABR dan TA harus berhadapan dengan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menambah deretan panjang pengungkapan jaringan narkoba yang beroperasi di lingkungan kos-kosan. Polresta Mataram menegaskan tak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba, sekecil apapun celahnya.

“Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Mataram, bahkan di lorong-lorong sempit sekalipun,” tutup AKP Ngurah Bagus.

(*/porosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU