(PorosLombok.com) – Sekretaris Desa (Sekdes) Pengadangan, Kecamatan Pringgesela, Amrul Arahap, buka suara soal tudingan dobel jabatan. Ia dengan tegas membantah telah menjalankan dua posisi sekaligus.
Amrul menyatakan sudah mengundurkan diri jauh hari sebelum namanya muncul dalam struktur BAZNAS Lombok Timur.
“Saya sudah mengundurkan diri secara personal ke Kepala Desa dan sudah diizinkan. Surat pengunduran diri saya juga sudah tertulis, baru setelah itu BAZNAS memproses SK saya,” tegas Amrul, Selasa (29/7).
Meski masih terlihat di kantor desa, Amrul menyebut kehadirannya hanya untuk menyelesaikan tugas-tugas lama. Ia menolak disebut mencari aman dengan bertahan di dua kaki.
“Saya tidak ingin meninggalkan pekerjaan yang belum selesai. Saya juga tidak mau membebani pengganti saya,” ujarnya.
Amrul menyadari pengunduran diri dari jabatan publik tak bisa instan. Ia menyebut Kepala Desa masih harus melanjutkan proses ke DPMD.
“Ini masih berproses. Pak Kades pasti akan berkoordinasi dengan DPMD dan dinas terkait,” katanya.
Lebih panas lagi, ia menyinggung kuatnya pengaruh adat di Desa Pengadangan. Menurutnya, keputusan akhir tak hanya administratif, tapi juga harus mendapat restu tokoh adat.
“Kami ini masyarakat adat. Jadi Pak Kades juga akan musyawarah dengan penghulu-penghulu dulu, apakah saya boleh berhenti atau tidak,” bebernya.
Amrul menegaskan tidak akan nekat melangkah tanpa persetujuan warga adat. Ia menyatakan siap mengikuti keputusan desa, meski itu artinya batal masuk ke BAZNAS.
“Kalau tidak diizinkan, saya tidak akan masuk BAZNAS dan tetap jadi Sekdes. Kalau diizinkan, saya lepas jabatan dan masuk BAZNAS,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut statusnya di BAZNAS belum resmi. Bahkan, struktur organisasi lembaga tersebut masih dalam tahap perombakan.
“SK saya di Baznas balum final dan clear. Saya juga tidak akan dobel jabatan. Tapi secara personal saya sudah mundur jadi Sekdes,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Pengadangan, Iskandar, membenarkan bahwa Amrul memang telah menyerahkan surat pengunduran diri.
“Surat sudah masuk. Tinggal pilih, tetap jadi Sekdes atau masuk ke BAZNAS. SK dari BAZNAS pun saya belum lihat,” ucapnya.
Iskandar memastikan, tidak ada pelanggaran aturan. Ia menilai sah-sah saja jika ada perangkat desa yang memilih jalur lain selama sesuai prosedur.
“Yang penting tidak dobel job. Dan tidak masalah juga kalau Pak Sekdes mau jadi staf BAZNAS,” pungkasnya.
(arul/PorosLombok)















