RSUD dr Soedjono Selong Garap Kelas Rawat Inap Standar JKN

(PorosLombok.com) – RSUD dr Soedjono Selong sedang membangun Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS) untuk ruang perawatan pasien. Pembangunan ini bertujuan menyesuaikan fasilitas dengan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Selong, dr H. Anjasmoro, menyampaikan dari total 302 tempat tidur yang tersedia, sekitar 60 persen atau kurang lebih 200 tempat tidur sedang diproses menjadi KRIS secara bertahap.

“Kalau kita mengacu pada aturan KRIS, satu kamar rawat inap standar harus berisi 3 sampai 4 tempat tidur,” ujarnya, Selasa (12/08).

Selain mengatur kelembapan dan pencahayaan, KRIS juga menyediakan satu kamar mandi per kamar serta fasilitas panggilan tenaga medis. Standar ini diharapkan memberikan kenyamanan maksimal bagi pasien.

“Definisi KRIS adalah kamar rawat inap yang terstandar, intinya memberikan kenyamanan maksimal kepada pasien,” jelas dr Anjasmoro.

Pembangunan KRIS masih berjalan. Beberapa ruang perlu penambahan fasilitas seperti AC. Tata ruang kamar yang semula 6-8 kamar harus dirombak menjadi 3-4 kamar agar sesuai standar.

KRIS merupakan permintaan dari Kementerian Kesehatan. Sementara ruang VIP adalah fasilitas RSUD sendiri untuk pasien umum.

“Pasien yang menggunakan BPJS akan menempati KRIS, sedangkan pasien umum menggunakan ruang VIP,” terang dr Anjasmoro.

Anggaran pembangunan KRIS berasal dari RSUD dan juga bantuan pusat. Target pembangunan adalah untuk 302 tempat tidur, dengan sekitar 200 tempat tidur dapat disiapkan pada tahap awal.

Meski optimis pembangunan selesai tahun ini, pihak RSUD masih menunggu perpanjangan waktu dari pusat karena adanya keterlambatan.

“Yang molor dari pusat hanya RSUP yang sudah KRIS, kami masih dalam proses. Kami berharap Agustus ini selesai, meskipun ada keterlambatan. Kami juga sudah melakukan studi banding ke sana,” pungkas dr Anjasmoro.

(arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU