Polresta Mataram Seret Enam Tersangka Kasus Masker Rp12,3 Miliar ke Jaksa

(PorosLombok.com) – Polresta Mataram resmi melimpahkan berkas perkara enam tersangka dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (20/8).

Kasat Reskrim AKP Regi Halili menegaskan, pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap.

“Berkas perkara sudah kami nyatakan lengkap dan hari ini langsung dilimpahkan ke JPU. Selanjutnya, kami menunggu tanggapan jaksa apakah ada perbaikan yang diperlukan,” kata Regi.

Enam tersangka ditetapkan, termasuk Wirajaya Kusuma, mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Kamaruddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Chalid Tomasoang Bulu, Sekretaris Dinas Pariwisata NTB; M. Haryadi Wahyudin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Rabiatul Adawiyah; dan Dewi Noviany, mantan Wakil Bupati Sumbawa.

Mereka sebelumnya ditahan, tapi seluruhnya mendapat penangguhan karena alasan kesehatan.

“Para tersangka harus menjalani kontrol kesehatan secara berkala. Kami juga meminta surat keterangan dokter dan rekam medis sebagai syarat penangguhan,” ujar Regi.

Meskipun ditangguhkan, tersangka wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Mapolresta Mataram serta dilarang bepergian ke luar daerah.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker 2020 senilai Rp12,3 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB.

Pengadaan dilakukan tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 UMKM. Penyelidikan dimulai Januari 2023 dan meningkat ke tahap penyidikan September 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Audit BPKP NTB menyebut kerugian negara akibat pengadaan masker ini mencapai Rp1,58 miliar.

“Penangguhan berlaku hingga kasus masuk tahap dua. Proses hukum tetap berjalan sampai persidangan, tidak ada penghentian,” tegas Regi.

(arul/porosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU