(PorosLombok.com) — Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali mencatat prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB.
Sepanjang Juli hingga Agustus 2025, jajaran Resnarkoba berhasil mengungkap 12 kasus dengan 23 tersangka, terdiri dari 21 pria dan 2 wanita.
Menurut Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, Direktur Resnarkoba Polda NTB, keberhasilan ini menunjukkan komitmen penuh aparat dalam menumpas peredaran gelap narkotika.
“Tahun ini saja, 9 tersangka sudah masuk ancaman hukuman mati. Ini menunjukkan, siapa pun yang bermain-main dengan narkoba, konsekuensinya sangat serius,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (21/8)
Barang bukti yang berhasil disita tidak main-main, mencapai 599,318 gram sabu dan 3,753 kg ganja. Selain itu, sejak April hingga Agustus 2025, Polda NTB juga telah memusnahkan 1,53 kg sabu, 33,6 kg ganja, dan 298 butir ekstasi berdasarkan penetapan pengadilan.
Kombes Pol. Roman menyebut, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas instansi.
“Dukungan masyarakat, wartawan, BNN, Kejaksaan, Balai POM, Bea Cukai, dan instansi terkait sangat berarti sehingga hambatan dalam penegakan hukum semakin kecil,” jelasnya.
Dari 12 kasus tersebut, terdapat empat penangkapan yang menonjol. Pertama, di Praya Barat, Lombok Tengah (31 Juli 2025), tiga tersangka ditangkap saat mengambil paket berisi 2,015 kg sabu yang dikirim dari Medan melalui jasa ekspedisi.
Kemudian di Batu Layar, Lombok Barat (2 Agustus 2025), polisi menggagalkan peredaran 494 gram sabu yang dibawa dari Bali. Para tersangka bertindak sebagai kurir dengan upah Rp5 juta. Kombes Pol. Roman menambahkan.
“Setiap tindakan kurir maupun pengedar akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.” katanya.
Tak hanya itu, di Pelabuhan Lembar (3 Agustus 2025), juga ada dua tersangka ditangkap dengan 92 gram sabu dari jaringan antarprovinsi Madura–Bali–Lombok.
dan terakhir di Lingsar, Lombok Barat (12 Agustus 2025), polisi menemukan 1,4 kg ganja di kebun durian. Kombes Pol. Roman menegaskan bahwa lokasi penggeledahan yang unik tidak membuat hukum menjadi lunak.
“Lokasi tidak menentukan hukum, hukum tetap menegakkan keadilan bagi siapa pun,” tegasnya.
Para pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kombes Pol. Roman kembali menekankan pesan tegas kepada para tersangka agar tidak mengulang perbuatannya. Tentu ini Jadikan ini pengalaman pahit yang terakhir.
“Jangan lagi terjerumus menjadi pelaku peredaran gelap narkoba. Di NTB, hukumannya sangat berat. Mari kita jaga generasi muda dan masa depan daerah ini bersama-sama,” pungkasnya.
Konferensi pers turut dihadiri perwakilan Kejati NTB, Kepala Balai Besar POM Mataram, Bea Cukai, serta advokat dari para tersangka.
(Redaksi/PorosLombok)

















