(PorosLombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji.
Penahanan dilakukan pada Senin (21/8) terhadap dua orang berinisial AH dan M, yang diduga turut bertanggung jawab atas kerugian negara dari proyek senilai Rp3,099 miliar yang bersumber dari APBD 2022.
AH diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, sementara M merupakan pelaksana lapangan dari pihak kontraktor.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H., mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Agustus 2025, dan kini resmi ditahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan.
“Penahanan ini untuk memperlancar penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau memengaruhi saksi,” ujarnya.
Namun yang menjadi sorotan, salah satu tersangka justru berpose santai di depan kamera saat proses dokumentasi penahanan dilakukan.
Gaya rileks dan seolah tanpa rasa bersalah itu tampak mencolok di tengah seriusnya kasus yang tengah menjerat mereka.
“Yang bersangkutan bersikap santai, bahkan sempat berpose saat dipotret. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” kata Ugik menanggapi sikap tersangka.
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, Kejari Lombok Timur juga telah lebih dulu menahan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu MAF, yang disebut sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat perusahaan pelaksana proyek, dan SH, yang berperan sebagai peminjam bendera perusahaan.
“Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pelaksanaan proyek Dermaga Labuhan Haji. Mereka diduga bersama-sama melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara,” tambah Ugik.
Proyek rehabilitasi dermaga yang berada di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, ini merupakan bagian dari program infrastruktur daerah dengan nilai anggaran cukup besar.
Namun pelaksanaannya diduga sarat penyimpangan sejak awal, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan teknis di lapangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 dan 64 KUHP.
“Ancaman hukumannya berat, bisa mencapai puluhan tahun penjara jika terbukti bersalah,” tegas Ugik.
Kejaksaan juga masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang terkait estimasi nilai kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan keuangan daerah. Penegakan hukum harus dijalankan demi menjaga integritas tata kelola proyek publik di Lombok Timur,” tegasnya.
Ugik juga memastikan bahwa Kejari Lombok Timur akan terus memberikan perkembangan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami pastikan semua proses dilakukan secara profesional dan transparan,” pungkasnya.
(arul/PorosLombok)


















