(PorosLombok.com)– Pengelolaan dana desa di Lombok Timur (Lotim) kembali menjadi sorotan. Inspektorat memperketat pengawasan dengan melakukan pemeriksaan khusus (riksus) di sejumlah desa.
Sementara itu, seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Terara dikabarkan mengundurkan diri setelah tersandung dugaan kasus asusila.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim, Hj Martha, menegaskan bahwa pendampingan hukum terus dilakukan untuk mencegah penyimpangan dana desa. Menurutnya, aspek yang paling rawan biasanya terkait perencanaan dan penganggaran.
“Dengan adanya pendampingan ini, harapan kami tidak ada lagi penyalahgunaan. Minimal kalau pun ada, bisa ditekan semaksimal mungkin, terutama terkait transparansi,” kata Hj Martha, Jumat (22/08).
Ia menyebutkan, sejak sistem pelaporan dana desa berbasis daring (online) diterapkan, angka penyimpangan terus berkurang. Namun, dinamika politik dan rendahnya pemahaman perangkat desa kerap memunculkan masalah baru.
“Kalau dari sisi pelaporan dan penggunaan sudah sesuai regulasi. Hanya saja, persoalan kadang muncul karena faktor politik atau ketidaktahuan. Jadi perlu penyamaan persepsi dan pemahaman dengan masyarakat,” jelasnya.
DPMD Lotim, lanjut Martha, akan terus melakukan pembinaan agar aparatur desa tidak keluar jalur.
“Sebagai OPD desa kami akan terus mengarahkan dan mendampingi supaya tidak ada lagi yang melakukan hal-hal di luar aturan,” tegasnya.
Terpisah, Plt Kepala Inspektorat Lotim, Hambali, mengungkapkan pihaknya tahun ini tengah menggelar pemeriksaan Khusus ( Riksus) di dua desa, yakni Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya dan Desa Boyemare Kecamatan Sakra Barat.
“Riksus sedang berjalan di dua desa itu,” ujarnya.
Hambali juga menyinggung soal Desa Kali Anyar, Kecamatan Terara, yang kadesnya mundur setelah tersandung dugaan kasus asusila. Ia menegaskan, inspektorat masih menunggu surat resmi dari desa tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau kepala desa mengundurkan diri, wajib ada laporan pertanggungjawaban (LPJ). Kalau tidak ada masalah, ya tidak perlu riksus. Sebab riksus hanya dilakukan jika ada indikasi penyelewengan,” tegasnya.
Lebih jauh, Hambali memastikan hingga kini belum ada kasus penyimpangan dana desa di Lotim yang dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) sepanjang 2025. Kalaupun ada kekeliruan, biasanya bisa diselesaikan dengan mekanisme pengembalian dalam waktu 60 hari.
“Ada waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian. Kalau lewat, baru kami limpahkan ke APH. Sampai sekarang belum ada yang sampai tahap itu,” tandasnya.
Sebagai upaya preventif, Inspektorat Lotim juga telah menjalin kerja sama dengan APH melalui program Jaga Desa. Program ini ditujukan agar pengelolaan dana desa di Lotim tetap berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penyimpangan.
(arul/PorosLombok)


















