Data Mengejutkan! Kosmetik Ilegal Kuasai 75 Persen Pelanggaran di NTB

(PorosLombok.com) – Balai Besar POM di Mataram mengungkap fakta mencengangkan terkait maraknya kosmetik ilegal di NTB. Lembaga ini menyebut 75 persen pelanggaran di bidang obat dan makanan masih didominasi produk kosmetik tanpa izin edar maupun yang mengandung bahan berbahaya.

Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, mengatakan temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan intensif sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025. Ia menegaskan bahwa meski pengawasan terus dilakukan, kosmetik ilegal tetap beredar luas di pasaran.

“Pada tahun 2024 ditemukan 3.378 pieces kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi sekitar Rp170 juta,” ujar Yosef, Selasa (26/8).

Menurut dia, kondisi itu tidak berhenti pada 2024. Hingga Juli 2025, produk sejenis kembali ditemukan dalam jumlah besar dengan nilai puluhan juta rupiah.

“Hingga Juli 2025, ditemukan 1.658 pieces kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi sekitar Rp65 juta,” lanjutnya.

Yosef menambahkan, kasus kosmetik ilegal juga mendominasi penindakan hukum. Beberapa di antaranya sudah diproses secara Pro Justitia oleh PPNS BBPOM Mataram.

“Berdasarkan kasus yang ditindaklanjuti, pada 2024 ada empat kasus kosmetik. Sementara pada 2025 sampai bulan Juli sudah ada lima kasus,” jelasnya.

Menurut Yosef, dampak penggunaan kosmetik ilegal tidak bisa dipandang ringan. Selain merusak kulit, produk berbahaya tersebut juga dapat menyerang organ vital tubuh. Risiko yang lebih berat bahkan bisa dialami ibu hamil.

“Jika digunakan oleh konsumen dalam kondisi hamil, kosmetik mengandung merkuri dan asam retinoat bisa menyebabkan kecacatan pada janin,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaku usaha dilarang keras membuat klaim berlebihan. Menurutnya, promosi yang tidak sesuai fakta hanya akan menyesatkan konsumen.

“Tidak boleh ada klaim berlebihan seperti bebas alergi, 100 persen aman untuk ibu hamil, atau klaim superlatif lainnya. Semua klaim harus didukung uji klinik,” ujarnya.

Yosef memperingatkan, pelaku usaha nakal bisa dijerat pidana jika tetap membandel. Regulasi kesehatan memberi ruang bagi penegakan hukum yang lebih tegas.

“Kalau terus mengulangi pelanggaran dan membahayakan kesehatan masyarakat, pelaku usaha dapat dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar,” ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat lebih bijak memilih kosmetik. Konsumen diminta selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli produk.

“Masyarakat wajib lakukan Cek KLIK. Jangan lupa unduh BPOM Mobile untuk mengecek legalitas produk. Kalau butuh informasi atau ingin melapor, bisa hubungi 087871500533, 24 jam kami respons,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua TP PKK Provinsi NTB, Bunda Sinta M. Iqbal, menilai maraknya kosmetik ilegal harus menjadi perhatian serius. Ia menegaskan, pesatnya pertumbuhan industri kosmetik di Indonesia memang membawa tren gaya hidup baru, tetapi juga diiringi peredaran produk berbahaya.

“Kosmetik saat ini bukan hanya sekadar produk kecantikan, tetapi sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Namun, kita juga dihadapkan pada tantangan serius, yakni peredaran kosmetik ilegal dengan kandungan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat,” ujarnya.

Ia menyebut, stigma keliru di masyarakat ikut mendorong tingginya permintaan produk ilegal. Banyak orang masih menganggap cantik itu identik dengan kulit putih.

“Persepsi cantik itu putih adalah pemahaman yang salah. Celah inilah yang sering dimanfaatkan oknum penjual untuk promosi berlebihan tanpa dasar ilmiah,” jelasnya.

Bunda Sinta juga mengingatkan masyarakat agar tidak terkecoh oleh promosi di media sosial. Ia menilai, tren live Instagram dan TikTok kerap digunakan penjual untuk menampilkan hasil instan yang sebenarnya hanya efek filter kamera.

“Seolah-olah produk mereka memberi hasil instan, padahal yang ditampilkan hanyalah efek teknologi, bukan kualitas produk,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong pengembangan kosmetik berbasis bahan baku lokal. Menurutnya, NTB punya potensi besar untuk menghasilkan produk yang mampu bersaing hingga pasar internasional.

“NTB punya potensi luar biasa, mulai dari rumput laut, cokelat, garam, kelor, hingga rempah. Kalau diolah dengan teknologi tepat dan sesuai standar BPOM, produk ini bisa menembus pasar internasional,” tandasnya.

Kegiatan di Lombok Tengah itu diikuti 50 pelaku usaha kosmetik dan kader TP PKK. Acara ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama mewujudkan kosmetik yang aman, bermutu, dan berdaya saing.

Redaksi/PorosLombok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU