(PorosLombok.com) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lombok Timur mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru.
Kasus ini berkaitan dengan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) 2023. Laporan resmi disampaikan PMII Lotim bersama perwakilan masyarakat pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Ketua Umum PMII Lotim, Yogi Setiawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang kompromi terhadap praktik pungli. Ia meminta Kejari segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Berkas laporan kami sudah diterima, maka segera lakukan tindakan-tindakan yang jelas,” tegas Yogi, Jumat (29/8).
Yogi mengingatkan agar Kejaksaan bersikap profesional dan objektif dalam proses penegakan hukum.
“Jangan sampai pandang bulu. Kejari harus tegak lurus dalam persoalan ini,” ujarnya.
Ia juga memastikan PMII siap kooperatif dan bekerja sama dengan Kejari demi kelancaran proses hukum.
“Tentu kami siap kooperatif demi penegakan hukum di Kabupaten Lombok Timur,” tandasnya.
Sebagai catatan, praktik pungli melanggar sejumlah aturan, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 423 KUHP untuk PNS. Pelaku dapat dijerat pidana penjara maupun denda.
Selain itu, pungli juga bisa dikenakan Pasal 415 KUHP tentang penggelapan, serta pasal-pasal dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
(**/PorosLombok)

















