(PorosLombok.com) – Jumlah PPPK paruh waktu di Lombok Timur mengejutkan publik. Lotim memiliki kuota 11.029 honorer, lebih tinggi dibanding Pemprov NTB yang hanya mencatat 9.466 pegawai. Perbedaan ini menimbulkan sorotan terkait peluang dan kepastian kerja.
Di Lotim, peserta yang lolos seleksi tengah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), namun sekitar 1.500 honorer belum tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kondisi ini membuat mereka rawan gagal masuk skema PPPK paruh waktu.
Faktor penyebabnya antara lain masa pengabdian belum genap dua tahun dan ketidakhadiran dalam seleksi tahap kedua. Akibatnya, nama mereka tidak bisa diajukan ke pemerintah pusat.
Wakil Bupati Lombok Timur menegaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan langkah antisipatif agar honorer tidak terpinggirkan. “Data mereka aman, tinggal menunggu regulasi pusat,” ujarnya, Kamis (18/9).
Dukungan datang dari DPRD Lotim. Wakil Ketua DPRD, Wais Alqorni, memastikan seluruh honorer tetap mendapat kesempatan dalam formasi PPPK paruh waktu dan menekankan tidak boleh ada PHK.
“Hak mereka harus dijaga, sembari mengupayakan gaji ditanggung daerah,” tegasnya. Ia menambahkan, peluang tetap terbuka setiap tahun seiring adanya pegawai yang pensiun.
Sementara di Pemprov NTB, 9.466 pegawai paruh waktu digaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp2,6 juta. Kepala BPKAD NTB, Dr. Nursalim, memastikan tambahan pegawai tidak membebani fiskal karena setiap tahun ratusan ASN pensiun.
“Setiap tahun 400-500 orang pensiun, sehingga gaji tetap terkendali,” jelas Nursalim, Senin (22/9).
Peserta PPPK Lotim juga menghadapi kendala teknis, terutama keanggotaan BPJS Kesehatan yang sebagian nonaktif. Koordinasi dengan BPJS Cabang Lotim memungkinkan penundaan pembayaran tunggakan agar SKCK tetap bisa diurus.
Perbedaan jumlah antara Lotim dan Pemprov NTB menegaskan ketimpangan kuota dan perlunya regulasi pusat untuk memastikan semua honorer mendapat kejelasan.
Data ini menjadi bukti bahwa meski kuota Lotim lebih tinggi, kepastian kerja honorer masih bergantung pada kebijakan pusat, sementara Pemprov NTB lebih stabil dalam pengaturan formasi dan pembayaran.
(arul/PorosLombok)

















