DPRD Lotim Bingung Evaluasi PDAM, LK2T Minta Pemda Segera Bentuk Pansel Dirut

(PorosLombok.com) – Polemik pengelolaan PDAM Lombok Timur kembali disorot. Lembaga Kajian dan Kebijakan Transparansi (LK2T) mendesak pemerintah daerah segera membentuk panitia seleksi (Pansel) Direktur definitif agar perusahaan tidak terus dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

Ketua LK2T Karomy menjelaskan, langkah hearing dengan Komisi III DPRD Lotim dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan. Ia menilai, jabatan pelaksana tugas tak seharusnya digunakan untuk mengambil keputusan strategis karena dapat menimbulkan efek jangka panjang bagi PDAM.

“Kalau posisi masih PLT lalu mengambil keputusan besar, akibatnya bisa terasa dua sampai tiga tahun ke depan. Kami minta segera bentuk Pansel sesuai Permendagri 2024 supaya tidak ada alasan politik dalam penyelamatan perusahaan daerah,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Karomy menegaskan, urusan jabatan di PDAM tidak boleh dijadikan alat politik siapa pun. Pemerintah daerah, katanya, wajib menjalankan aturan secara tegas tanpa kepentingan pribadi atau kelompok.

“Siapa pun nanti yang terpilih menjadi direktur bukan urusan kami. Yang penting pemerintahan berjalan sesuai regulasi dan tidak dijadikan komoditas politik,” katanya.

Ia juga menyoroti lemahnya tata kelola sejumlah BUMD di Lombok Timur yang masih terus merugi meski sudah mendapatkan tambahan modal. Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan sistem pengawasan daerah belum berjalan maksimal.

Sementara itu, Komisi III DPRD Lombok Timur mengaku kesulitan melakukan evaluasi terhadap PDAM karena tak pernah menerima laporan resmi dari pihak perusahaan. Ketua Komisi III Amrul Jihadi menilai, tanpa data, dewan tak bisa menjalankan fungsi pengawasan secara benar.

“Gimana kami mau evaluasi kalau data aja tidak diberikan? Tentu kami juga tidak bisa memberikan penilaian tanpa laporan yang jelas,” ungkap Amrul.

Ia menyebut, persoalan perpanjangan jabatan Plt Dirut PDAM juga menjadi perhatian penting. Untuk menghindari persoalan hukum, pihaknya berencana menemui Direktorat Otonomi Daerah (Otda) guna memastikan kebijakan Pemda Lotim sejalan dengan aturan pusat.

“Kami akan ajak Pak Sekda untuk sama-sama menemui Otda agar kebijakan di Lombok Timur tidak keluar dari koridor hukum,” jelasnya.

Di pihak lain, Plt Dirut PDAM Lotim Sofiyan Hakim menegaskan, pihaknya tidak menutupi akses informasi. Namun, ia menjelaskan, mekanisme penyerahan data ke DPRD harus melalui Kuasa Pemilik Modal (KPM) sesuai ketentuan Pasal 54.

“Semua data sudah kami siapkan, tapi penyerahan laporan ke DPRD harus lewat KPM yang dikoordinasikan oleh Kabag Ekonomi. Kalau kami langsung menyerahkan, justru itu melanggar aturan,” terangnya.

Sofiyan juga menepis isu terkait mutasi pegawai di tubuh PDAM. Ia menyebut, langkah tegas seperti rotasi, sanksi, hingga pemecatan dilakukan demi menjaga disiplin dan kinerja lembaga.

“Ada oknum yang melanggar berat. Kami beri sanksi, mediasi, bahkan pecat kalau perlu. Itu bentuk ketegasan, bukan tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.

Menurutnya, setiap keputusan yang diambil memiliki dasar data yang kuat. Ia menegaskan, beberapa pelanggaran internal seharusnya bisa saja dilaporkan ke aparat hukum, namun perusahaan lebih memilih penyelesaian internal untuk menjaga stabilitas.

(arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU