Edarkan Beras SPHP Tak Sesuai Mutu, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

(PorosLombok.com) – Polres Lombok Timur menegaskan ancaman pidana berat terhadap pelaku usaha yang mengedarkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai standar mutu.

Pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Timur, Jumat (19/12/2025).

Menurut Kapolres, program SPHP bertujuan menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan bagi masyarakat. Karena itu, setiap bentuk penyimpangan, terutama terkait mutu beras, akan ditindak tegas.

“Beras SPHP yang diedarkan tidak sesuai dengan mutu sebagaimana tercantum dalam label. Ini jelas merugikan konsumen dan ada ancaman pidana bagi pelaku usaha,” tegas AKBP I Komang Sarjana.

Kasus ini terungkap berawal dari keluhan pedagang Pasar Aikmel saat Satgas Pangan Polres Lombok Timur melakukan pengecekan harga kebutuhan pokok pada 20 Oktober 2025.

Beras SPHP berlabel medium yang dibeli dari Bulog Cabang Lombok Timur ditemukan memiliki kualitas di bawah standar karena banyak mengandung menir dan patahan.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah gudang di Desa Gelora, Kecamatan Sikur, Lombok Timur. Polisi kemudian mengamankan sampel beras SPHP kemasan 5 kilogram untuk dilakukan uji laboratorium.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang wiraswasta berinisial FP (34) sebagai tersangka. Ia diduga dengan sengaja atau membiarkan beras berkualitas di bawah standar medium dikemas dan diedarkan sebagai beras SPHP.

Meski tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif, Kapolres menegaskan proses hukum tetap berjalan. Penyidik telah memeriksa pelapor, 16 orang saksi, tersangka, serta melakukan pemeriksaan ahli mutu dan ahli perlindungan konsumen.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain ratusan karung beras ukuran 50 kilogram, belasan ribu karung beras SPHP kemasan 5 kilogram, alat timbang, mesin jahit karung, hingga kemasan SPHP yang belum terpakai.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mempermainkan kualitas pangan.

“Program SPHP ini untuk masyarakat. Jika disalahgunakan, konsekuensinya pidana,” pungkasnya.

(Arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU