(PorosLombok.com) – Dalam beberapa hari terakhir masyarakat Lombok Timur khususnya para pengecer pupuk bersubsidi diresahkan dengan adanya aksi oknum tidak bertanggungjawab yang meminta pengalokasian pupuk bersubsidi di luar aturan serta meminta sejumlah uang melalui WhatsApp dengan mencatut nama kepala dinas.
Oknum tersebut dalam aksinya menghubungi beberapa pengecer dengan pola yang sama, yakni menyebut dirinya sebagai staf kadis pertanian Kabupaten Lombok Timur dengan nama, Rika Febriyanti.
Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur Lalu Pathul Kasturi, SP yang ditemui awak media secara tegas membantah bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan perintah sebagaimana pengakuan oknum tersebut.
“Kami tidak pernah memerintahkan seperti itu. Dan di sini (dinas pertanian-red) tidak ada yang bernama Rika Febriyanti,” terang L. Pathul Kasturi, Kamis (15/01).
Atas peristiwa tersebut, L. Pathul Kasturi selaku Kepala Dinas kemudian mengeluarkan surat himbauan. Dalam surat himbauan ia meminta kepada semua pihak, khususnya para pengecer, agar tidak menanggapi apabila ada permintaan materi dan lainnya baik secara langsung atau melalui WhatsApp dari orang yang mengatasnamakan kepala dinas.
Dirinya juga menegaskan, bahwa Kepala Dinas dan pejabat lainnya di lingkup Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur tidak pernah mengirim pesan WhatsApp sebagaimana yang beredar saat ini di kios-kios pengecer pupuk bersubsidi.
“Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat petani tidak pernah memungut biaya, alias gratis!,” tegasnya.
Lalu Kasturi menuturkan, salah satu pengecer di wilayah selatan mengaku didatangi seseorang yang membawa-bawa nama Kadis Pertanian untuk mengatur alokasi pupuk. Oknum tersebut bahkan memberi ancaman halus jika instruksinya tidak dipatuhi.
“Dia bilang ini perintah Kadis. Tapi kami curiga karena tidak ada surat resmi dan tidak pernah ada rapat koordinasi. Kami jadi waspada,” tuturnya.
Ditegaskannya kembali, bahwa Dinas Pertanian tidak pernah mengeluarkan arahan di luar mekanisme atau aturan resmi. Semua distribusi pupuk, harus mengacu pada RDKK dan jalur administrasi yang jelas.
“Kami tidak pernah memberi perintah yang tidak tertulis. Kalau ada oknum mengatasnamakan dinas atau membawa nama pimpinan, itu murni tindakan individu dan bukan kebijakan kami,” tegas dia lagi.
Pihaknya juga meminta pengecer untuk segera melapor apabila ada pihak yang mencoba memaksa, menekan, atau mengarahkan distribusi pupuk tanpa dasar hukum. Menurutnya, pencatutan nama pejabat dapat merusak tatanan distribusi dan berpotensi mengganggu suplai pupuk ke petani.
Dia juga mengingatkan kepada para pengecer agar jangan terjebak instruksi palsu. Ia mengingatkan pengecer agar tidak terburu-buru mematuhi perintah lisan yang mengatasnamakan pejabat dinas, sebab hal tersebut sering dimanfaatkan oknum untuk bermain dalam distribusi pupuk.
“Pengecer harus hati-hati. Setiap perintah harus jelas sumbernya, ada surat, ada mekanisme. Jangan hanya karena ada nama pejabat dibawa-bawa lalu percaya begitu saja,” tandasnya.
Ia menekankan bahwa pencatutan nama pejabat biasanya menjadi modus lama yang kembali digunakan ketika distribusi pupuk memasuki masa rawan, terutama saat musim tanam.
Petani juga diminta untuk tidak menekan pengecer
seiring mencuatnya isu ini, pengecer mengaku berada dalam situasi serba sulit. Di satu sisi, mereka harus mengikuti mekanisme resmi.
Dengan adanya fenomena pencatutan nama Kadis, pengecer diharapkan bekerja lebih tertib, melapor setiap ancaman oknum, dan terus berkoordinasi dengan dinas agar tidak terjadi disinformasi.
“Kalau ada yang mencatut nama Kadis, segera laporkan. Jangan diteruskan, jangan dipakai dasar mengambil keputusan,” pungkasnya.
(Anas/PorosLombok)
















