Mataram, Poroslombok— Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menepis kabar miring mengenai perombakan jabatan pada lingkungan birokrasi mereka.
Pihak otoritas menjamin bahwa pergeseran posisi tersebut murni hasil evaluasi kerja, bukan buntut perselisihan usulan TPP 2026.
”Kami meluruskan fakta, demosi tidak punya kaitan dengan perbedaan pandangan soal usulan TPP,” tegas Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, Senin (2/2/2026).
Aka menjelaskan bahwa pimpinan menata ulang personel demi menyelaraskan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru. Oleh karena itu, pimpinan menggunakan rotasi sebagai instrumen rutin guna menjaga produktivitas birokrasi pada lingkungan daerah.
”Pimpinan mengevaluasi kinerja secara langsung dan menyesuaikan organisasi, jadi ini bukan bentuk sanksi,” ujar pria yang akrab disapa Aka ini.
Selain itu, ia menilai dinamika argumen teknis justru mampu menghasilkan kebijakan daerah yang lebih berkualitas. Pemerintah juga memberikan jaminan bahwa setiap aparatur memiliki hak berpendapat tanpa perlu mengkhawatirkan risiko penurunan kepangkatan.
”Birokrasi butuh dinamika perbedaan pendapat sebagai hal sah dan kami melindungi itu,” jelasnya.
Namun demikian, Aka mengklarifikasi posisi Nota Dinas Biro Organisasi yang hanya menjadi bahan pertimbangan staf. Meskipun saran tersebut muncul, dokumen administratif ini tidak punya kekuatan untuk menggugurkan kebijakan yang sudah mengantongi restu kepala daerah.
”Nota dinas sekadar alat bantu pimpinan, bukan sebuah keputusan final,” tegas Aka.
Selanjutnya, ia mengimbau agar setiap perangkat daerah tetap bekerja secara proporsional sesuai fungsi masing-masing. Alhasil, seluruh kebijakan ASN tetap berdiri kokoh di atas asas profesionalitas serta kepastian hukum yang berlaku.
”Gubernur memiliki kewenangan penuh sebagai pimpinan daerah dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.
(PorosLombok)















